14 Perusahaan Dapat Izin Penangguhan UMP 2014

Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (24/1/2014) menetapkan 14 perusahaan diberikan izin meminta penangguhan UMP 2014.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Jan 2014, 09:02 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 09:02 WIB
upah-131016b.jpg
Sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Jumat (24/1/2014) menetapkan 14 perusahaan diberikan izin meminta penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2014.

"Setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 Perusahaan  untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan managemen dan Serikat Pekerja yang ada dimasing masing Perusahaan maka dengan data dan fakta yang ada maka 14 perusahaan layak diberikan penangguhan," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2014).

Dia menyebutkan ke-14 perusahaan tersebut semuanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan semuanya adalah industri padat karya industri garmen dan tekstil. ke 14 perusahaan tersebut antara lain PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT Kahoindah Citragarment.

Adapun jumlah tenaga kerja dimasing masing Perusahaan bervariasi antara 800 - 3000 orang. Pada umumnya ketidak mampuan Perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun yang mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.Hal ini merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika karena kebanyakan perusahan dikawasan KBN ini  mendapat order dari USA.

"Mereka sangat berharap agar ekonomi Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik mereka akan berharap dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," jelas dia.

Adapun dua perusahan yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan diverifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi yang sama.

Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan serikat pekerja maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan. Diharapkan batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan bulan Pebruari 2014,namun jika lebih cepat akan lebih baik.

Seperti diketahui bahwa sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan  penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013  ada 50 perusahan  yang mengajukan penangguhan UMP 2014. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi.

Sebanyak 29  perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja dibawah 1.000 orang, 4 akan dibuatkan SK Penolakan oleh Gubernur karena pekerja diatas 1.000 orang sedangkan 1 Perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi ( UMSP).

Kepada Perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP diharapkan agar pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) sebesar Rp 2.229.000 sedangkan pekerja diatas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.

"Izin penangguhan UMP akan diproses, perusahaan dengan jumlah pekerja diatas 1000 orang akan di tendatangani oleh Gubernur DKI Jakarta sedangkan dibawah 1000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi DKI Jakarta," tandas Sarman. (Nrm)

Baca juga:

Pengusaha Usul Sistem Gaji Jadi Urusan Perusahaan

50 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP 2014, Hanya Direstui 16

50 Perusahaan Jabodetabek Bakal Ajukan Penangguhan UMP 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya