Menkeu: Tidak Mudah Bedakan Beras Premium dan Medium

Pemerintah menghadapi kesulitan untuk membedakan kode HS antara beras premium dan medium terkait impor beras.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Jan 2014, 20:09 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2014, 20:09 WIB
beras-harga130616c.jpg
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai temuan beras ilegal asal Vietnam di Pasar Cipinang, Jakarta.

"Saya baru mau minta (penjelasan) ke Pak Agung Kuswandono Direktur Jenderal (Dirjen)," ujar Menteri Keuangan, Chatib Basri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Dia mengakui, pemerintah sulit membedakan kode HS antara beras premium dan medium. Sebab impor beras oleh importir hanya boleh dilakukan untuk jenis premium, sedangkan beras medium dengan kode HS 1006.30.99.00 bisa diimpor oleh Perum Bulog, bukan importir.

"Kadang-kadang persoalan di lapangan memang karena HS. Dan itu tidak mudah (membedakannya) apalagi kalau jumlahnya sudah berton-ton," tandas dia.

Sebelumnya, aturan ini mengatur terkait impor beras untuk kesehatan dan konsumsi khusus oleh importir terdaftar dari Mendag, impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan oleh Perum Bulog.

Jenis beras yang dapat diimpor diatur dalam Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, dimana untuk Beras Lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5%-25% dan hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog.

"Jadi semestinya tidak akan ada importasi beras tersebut dan tidak akan beredar di Pasar Induk Cipinang," tegas Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Pabean DJBC, Susiwijono Moegiarso.

Namun pada kenyataannya, dia menyebut, terdapat 58 importir yang diberikan ijin untuk mengimpor beras jenis kode HS 1006.30.99.00, selain Perum Bulog. Beras ini berasal dari Vietnam dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Data ini, lanjutnya, sesuai dengan laporan surat perijinan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag dan diterima DJBC untuk dilayani di sistem layanan impor.

"Di data impor DJBC memang terdapat importasi sebanyak 83 kali (sebanyak 83 dokumen PIB) dan dikirimkan oleh Kemendag melalui portal Indonesia National Single Window. Jumlah total yang diimpor sebanyak 16.900 ton beras Vietnam," terang dia.

Artinya dari data-data tersebut, Susiwijono menyimpulkan bahwa benar-benar ada kegiatan importasi beras dengan kode HS 1006.30.99.00 asal Vietnam sebanyak 83 kali. (Fik/Ahm)


Baca juga:

Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam

Mendag Janji Tindak Tegas jika Beras Asal Vietnam Terbukti Ilegal

Beras Impor Vietnam Masuk RI, Hatta Minta Periksa 58 Importir



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya