Fuel Surcharge Maskapai Hampir Pasti Naik

Menhub dikabarkan telah menyetujui kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang diajukan INACA.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Feb 2014, 20:08 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 20:08 WIB
bandara-halim-akses-140109c.jpg
Usul Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar tampaknya bakal segera terealisasi. Menteri Perhubungan (Menhub) dikabarkan sudah menyetujui usulan kenaikan tersebut.

Kemungkinan adanya kenaikan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti yang mengatakan usulan INACA sudah ditanggapi Menhub. "Beliau akan tanda tangan segera, minggu depan mudah-mudahan sudah ada," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Rencananya, buel surcharge untuk pesawat jet akan mengalami kenaikan sebesar Rp 60 ribu per jam sedangkan pesawat propheler sebesar Rp 50 ribu per jam. Namun jika perjalanan pesawat tersebut dua jam, akan ada ketentuan lanjutan dan tidak serta-merta dikenakan kelipatannya.

Menurut Herry, kenaikan ini memang diperlukan jika melihat harga bahan bakar pesawat dan pelemahan nilai tukar rupiah. Terlebih lagi, kedua faktor tersebut sangat menentukan kelangsungan operasional sebuah maskapai penerbangan. 

"Kami menyadari situsi dan kondisi avtur dan dolar membuat maskapai sulit survive, tahap awal kami menyetujui Rp 60 ribu dan Rp 50 ribu per jam," lanjutnya.

Herry menyatakan Kemenhub akan terus mengevaluasi kenaikan tarif tersebut dengan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai representatif dari konsumen.(Dny/Shd)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya