NJOP yang Tidak Kena Pajak PBB Kini Turun Rp 12 Juta

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena (NJOPTKP) PBB.

oleh Nurmayanti diperbarui 11 Feb 2014, 11:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 11:16 WIB
pojok-pajak-140211a.jpg
Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (11/2/2014), hal ini dikatakan dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, dan harga umum objek pajak.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014. Pemerintah menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12 juta atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta.

PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014 itu.

Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan sekaligus mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagaimana diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya