Demi mengurangi beban biaya operasional yang semakin membengkak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengesahkan kenaikan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar maskapai penerbangan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) mengenai pemberian tuslah kepada seluruh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.
Dengan peraturan tersebut, para penumpang nantinya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 60 ribu per satu jam penerbangan untuk tipe pesawat jet (sejenis Boeing) dan Rp 50 ribu per jam untuk pesawat jenis propeller (baling-baling).
Direktur Jendral Perhubungan Udara Herry Bakti menegaskan, pemberlakuan biaya tambahan ini hanya berlaku untuk pembelian tiket baru.
"Di dalam sosialisasi kami nantinya, yang sudah dibeli tidak boleh dikenakan tuslah lagi, jadi yang beli baru saja yang kena biaya itu," ungkapnya di Hotel Millenium, Jakarta (13/2/2014).
Saat ini Permenhub sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) untuk segera dicatatkan dalam perundang-undangan. Kemenhub berharap payung hukum ini akan mulai berlaku pada awal Maret mengingat pemberlakuan ketentuan baru harus selesai paling tidak 14 hari setelah Permenhub diundang-undangkan.
Herry berjanji institusinya akan terus mengevaluasi penerapan fuel surcharge yang baru ini setiap tiga bulan sekali. Kemenhub memastikan akan mengenakan sanksi kepada maskapai yang ketahuan melanggar peraturan yang tercantum dalam aturan baru tersebut.
"Kalau terbukti memberlakukan biaya tambahan ke pembelian tiket lama atau kita temukan sampai ada melanggar, kami beri teguran, selang satu minggu masih juga, ada sanksi berupa misalnya pengurangan frekuensi, pembekuan rute, atau kami tunda pemberian rute baru," pungkas Herry. (Yas/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Dengan peraturan tersebut, para penumpang nantinya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 60 ribu per satu jam penerbangan untuk tipe pesawat jet (sejenis Boeing) dan Rp 50 ribu per jam untuk pesawat jenis propeller (baling-baling).
Direktur Jendral Perhubungan Udara Herry Bakti menegaskan, pemberlakuan biaya tambahan ini hanya berlaku untuk pembelian tiket baru.
"Di dalam sosialisasi kami nantinya, yang sudah dibeli tidak boleh dikenakan tuslah lagi, jadi yang beli baru saja yang kena biaya itu," ungkapnya di Hotel Millenium, Jakarta (13/2/2014).
Saat ini Permenhub sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) untuk segera dicatatkan dalam perundang-undangan. Kemenhub berharap payung hukum ini akan mulai berlaku pada awal Maret mengingat pemberlakuan ketentuan baru harus selesai paling tidak 14 hari setelah Permenhub diundang-undangkan.
Herry berjanji institusinya akan terus mengevaluasi penerapan fuel surcharge yang baru ini setiap tiga bulan sekali. Kemenhub memastikan akan mengenakan sanksi kepada maskapai yang ketahuan melanggar peraturan yang tercantum dalam aturan baru tersebut.
"Kalau terbukti memberlakukan biaya tambahan ke pembelian tiket lama atau kita temukan sampai ada melanggar, kami beri teguran, selang satu minggu masih juga, ada sanksi berupa misalnya pengurangan frekuensi, pembekuan rute, atau kami tunda pemberian rute baru," pungkas Herry. (Yas/Shd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com