BI dan Polri Musnahkan 135.110 Lembar Uang Palsu

BI dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (202/2014) ini memusnahkan 113.110 lembar uang palsu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Feb 2014, 18:46 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 18:46 WIB
bank-indonesia-130815c.jpg

Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) pada Kamis (202/2014) ini memusnahkan 113.110 lembar uang palsu


Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Lambok Antonius Siahaan mengungkapkan jumlah uang palsu yang dimusnahkan paling banyak didominasi uang dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Untuk uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu itu paling banyak yaitu 67.278 lembar," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Kamis (20/2/2014).

Sementara untuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5.6764 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 5.033 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3.553 lembar, pecahan Rp 5000 sejumlah 2.460 lembar, pecahan Rp 2000 sebanyak 19 lembar, dan pecahan Rp 1000 sebanyak 3 lembar.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tinfak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI.

"Pemusnahan uang ini yang kedua kali setelah sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2011 dengan jumlah pemusnahan saat itu 367.049 lembar, jadi setelah kita msunahkan itu ditemukan uang palsu lagi dan kita musnahkan saat ini," papar Lambok.

Lambok menambahkan penemuan uang palsu ini tidak pantas untuk dijumlahkan secara nilai mengingat uang palsu merupakan uang yang tidak memiliki nilai.

"Itu tidak ada nilainya karena uang palsu, kalu uang asli itu ada nilainya, misal uang lusuh yang dimusnahkan, itu baru ada nilainya," katanya.

Bank Indonesia berharap kedepan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan uang palsu tersebut dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D yaitu Diliha, Diraba, Diterawang dan laporkan ke bank, Bank Indonesia atau kepolisian. (Yas/Nrm)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya