10 Perusahaan Penyedot Gas Terbesar di RI

SKK Migas mencatat produksi gas mencapai 6.897 MMSCFD. Ingin tahu perusahaan mana saja yang menyedot gas terbesar?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Feb 2014, 14:22 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 14:22 WIB
produksi-gas-131217b.jpg
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat produksi gas mencapai 6.897 MMSCFD sampai 12 Februari 2014.

Seperti yang dikutip Liputan6.com dari bahan pemaparan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) Jumat (21/2/2014).

Hasil produksi tersebut, hanya 95%  dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 yaitu 6.939 MMSCFD. Ada 57 perusahaan yang memproduksi gas tersebut.

10 perusahaan yang memproduksi gas paling besar adalah:

1. Total E&P Indonesie dengan produksi 1663 MMSCFD.

2. Conoco Philips (Gresik) dengan produksi 932.79 MMSCFD.

3. BP Berau 930.34 MMSCFD

4. Pertamina 875 MMSCFD

5. Conoco Philips Indonesia Ltd. 350.62 MMSCFD

6. Vico Indonesia 322.09 MMSCFD

7. Kangean Energi Indonesia Ltd 266.02 MMSCFD.

8. Premier Oil Natuna Sea BV 210 MMSCFD.

9. PHE ONWJ 164 MMSCFD.

10 Petro China International (Jabung) 162 MMSCFD.


Sebelumnya pernah diberitakan, SKK Migas mendorong peningkatan pasokan gas untuk domestik. Salah satu yang dilakukan dengan mengoptimalkan pengiriman gas alam cair (LNG) untuk domestik. Tahun ini, komitmen pasokan LNG domestik mencapai 38 kargo, lebih tinggi dari realisasi pada 2013 sebanyak 25 kargo.

Berdasarkan data SKK Migas, Sebagian besar alokasi gas domestik untuk keperluan industri, kelistrikan, dan pupuk. Sesuai kontrak, tahun ini dialokasikan gas bumi untuk konsumen domestik sebesar 3.782 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) atau 52,7% pada 2014. (Pew/Ahm)

Baca juga:

Produksi Meningkat, Alokasi Gas Domestik Naik




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya