Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar, pada Kamis (18/6) pagi tadi. Dalam sidang ketujuh kali ini, mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andhika Daneswara dihadirkan sebagai saksi ahli.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan dirinya puas pada pernyataan kedua saksi ahli. Pada kesempatan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan mengungkapkan SK No. 01307 tentang sanksi administrasi kegiatan keolahragaan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi tak sesuai prosedur administrasi negara yang benar.
"Ya tentu, mereka yang kami hadirkan disini sudah sesuai dengan harapan saya dan pihak kami. Karena yang kita harapkan adalah mereka bicara sesuai keahliannya, sesuai dengan rasionalitas hukum yang mereka kuasai dan percayai," kata Aristo dikutip dari laman resmi PSSI.
"Misalnya asas alteram parte (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran. Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga," katanya lagi.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, tepatnya Kamis (25/6) dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Kemenpora. "Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," pungkasnya. (Ris/Def)
Saksi Ahli: SK Pembekuan PSSI Tak Sesuai Prosedur
Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar.
diperbarui 18 Jun 2015, 20:17 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 20:17 WIB
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015). Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ratu Kencono Wulan, Saat Permaisuri Keraton Menggetarkan Kekuasaan Kolonial
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Khas Bali, Mana Favorit Anda?
Usia Bulan Jauh Lebih Tua dari Perkiraan, Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Sholat Sunnah Rajab dan Tata Cara Pelaksanaannya
Sentimen Negatif Terhadap Polri Tinggi, Kapolri Minta Anggota Responsif Tanpa Tunggu Viral
Asyik Mandi di Pantai Batu Putih, Pemuda Bitung Tewas Terseret Ombak
UAH Bongkar Hadis-Hadis Keutamaan Amalan Rajab yang Palsu, tapi Sudah Umum di Masyarakat
Pemberantasan Terorisme, Kapolri Klaim Hasilkan Zero Attack Sepanjang 2023 hingga 2024
Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru di Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual