Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar, pada Kamis (18/6) pagi tadi. Dalam sidang ketujuh kali ini, mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andhika Daneswara dihadirkan sebagai saksi ahli.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan dirinya puas pada pernyataan kedua saksi ahli. Pada kesempatan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan mengungkapkan SK No. 01307 tentang sanksi administrasi kegiatan keolahragaan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi tak sesuai prosedur administrasi negara yang benar.
"Ya tentu, mereka yang kami hadirkan disini sudah sesuai dengan harapan saya dan pihak kami. Karena yang kita harapkan adalah mereka bicara sesuai keahliannya, sesuai dengan rasionalitas hukum yang mereka kuasai dan percayai," kata Aristo dikutip dari laman resmi PSSI.
"Misalnya asas alteram parte (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran. Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga," katanya lagi.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, tepatnya Kamis (25/6) dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Kemenpora. "Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," pungkasnya. (Ris/Def)
Saksi Ahli: SK Pembekuan PSSI Tak Sesuai Prosedur
Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar.
diperbarui 18 Jun 2015, 20:17 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 20:17 WIB
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015). Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Cara Bijak Menghadapi Orang yang Selalu Merasa Benar, Jangan Emosi
Kulit Glowing dalam 7 Hari, Ini Tips Perawatan Diri yang Bisa DiCoba di Rumah
SKB Non CAT Adalah Tes CPNS tanpa Sistem Komputer, Begini Proses Pelaksanaannya
Produsen Laptop Axioo Tebar Dividen Interim Rp 29,2 Miliar, Catat Jadwalnya
Vernakular Adalah: Memahami Konsep Arsitektur Lokal yang Autentik
Erick Thohir Mau Bikin Bank Emas, Seperti Apa Bentuknya?
Pengertian Horizon, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Pengetahuan
Alasan Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Apa Itu Smoke Detector? Berikut Penjelasannya Cara Kerjanya
Cara Mengatasi Kantung Mata Secara Alami, Cara Praktis yang Bisa Dicoba di Rumah untuk Tampil Segar
Hubbud Dunya Adalah Penyakit Hati yang Berbahaya, Ini Ciri-Ciri dan Dampaknya
Mengenal Social Commerce, Revolusi Cara Berbelanja di Era Digital