Liputan6.com, Liverpool - Marcus Bent boleh bernapas lega pekan ini. Eks bomber Mitra Kukar itu lolos dari hukuman penjara setelah hakim di Pengadilan Guilford menangguhkan hukumannya terkait kasus pemakaian narkoba dan penyerangan pada polisi.
Pada 13 September tahun lalu, Bent melaporkan pada polisi kalau ada penyusup yang masuk ke rumahnya. Polisi pun bergegas untuk menanggapi laporan itu.
Baca Juga
- Lupakan Sepak Bola, Legenda Arema Lebih Betah Jadi Supir Grab
- Soal Kedatangan Mourinho, Van Gaal Minta Petinggi MU Jujur
- Marquez Tiba di Indonesia dengan Perut Keroncongan
Namun setelah sampai di rumah Bent, kedua petugas justru diserang oleh Bent menggunakan pisau dapur. Bent mengamuk dan polisi yang bersaksi di Pengadilan sempat ketakutan mantan pemain timnas Inggris U-21 itu akan mencincangnya.
Rupanya amukan Bent bukan tanpa sebab. Setelah polisi menggeledah rumahnya, ditemukan narkoba jenis kokain yang telah habis dipakai Bent. Selain itu tidak ada tanda-tanda penyusup masuk ke rumahnya di daerah Claremont Lane tersebut.
Hakim menjatuhi hukuman percobaan selama satu tahun pada Bent akibat perbuatannya. Ia juga harus membayar kerugian 500 pounds pada dua petugas kepolisian, biaya pengadilan sebesar 1.500 pounds, dan 100 pounds lagi untuk korban yang lain.
Selain itu, ia juga diwajibkan bekerja untuk komunitas selama 200 jam, dan jam malam selama dua bulan. Jika melanggar hukum lagi, ia harus siap-siap dipenjara selama dua tahun. (Adyaksa Vidi)