Kasus Pajak Messi, Barcelona Cari Dukungan di Media Sosial

Lionel Messi dan ayahnya, Jorge, dijatuhi hukuman 21 bulan penjara oleh Pengadilan Spanyol terkait kasus penipuan pajak.

oleh Bogi Triyadi diperbarui 10 Jul 2016, 03:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2016, 03:00 WIB
Lionel Messi
Barcelona meminta fan mereka untuk memberikan dukungannya kepada Lionel Messi melalui media sosial setelah bintang asal Argentina itu divonis bersalah terkait kasus penipuan pajak.

Liputan6.com, Barcelona - Pengadilan Spanyol telah menjatuhkan vonis 21 bulan penjara kepada Lionel Messi dan ayahnya, Jorge. Keduanya dinyatakan bersalah terkait tiga dakwaan penipuan pajak. Tak hanya itu, Messi juga dijatuhi denda sebesar 2 juta euro.

Baca Juga

  • MU Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan Agen Pogba
  • Demi Gelar, Ronaldo Siap Jaga Rekor Tak Terkalahkan Portugal
  • Griezmann Mulai Saingi Messi dan Ronaldo

Messi dan ayahnya membantah telah melakukan kesalahan. Pengacara Messi menegaskan peraih lima kali penghargaan Ballon d'Or itu akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Barcelona sebagai klub pemilik Messi telah menyatakan 100 persen dukungannya kepada bintang asal Argentina tersebut. Sekarang, Barca meminta fan mereka untuk menunjukkan dukungannya kepada Messi melalui media sosial.

"Barcelona telah menyiapkan kampanye untuk mendukung Leo Messi," demikian pernyataan Barcelona seperti dikutip Soccerway, Minggu (10/7/2016).

"Menggunakan hashtag #WeAreAllLeoMessi dengan memposing foto atau pesan dengan kedua tangan terbuka. Kampanye mendorong semua fan Barca untuk menyampaikan simpati mereka untuk pesepak bola terbesar di dunia dengan menyuarakan dukungan tanpa syarat di jaringan sosial."

"Dengan membuat jelas bahwa #WeAreAllMessi, kami ingin Leo tahu bahwa dia tidak sendirian. Semua anggota, klub pendukung, fan, atlet, media, dan orang lain diundang untuk berpartisipasi."

Dengan vonis tersebut, Messi dan ayahnya tak perlu menjalani hukuman penjara. Sebab, hukum di Spanyol memungkinkan terpidana dengan vonis tak lebih dari dua tahun tak harus mendekam di penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya