Liputan6.com, Bangkok - Suporter yang menamakan diri mereka sebagai ultras Thailand sedang diburu polisi setelah terekam kamera menyalakan flare dileg kedua final Piala AFF 2016 lawan timnas Indonesia di Stadion Rajamangala, Sabtu (17/12) lalu. Mereka dianggap mencoreng citra sepak bola Negeri Seribu Pagoda.
Baca Juga
Menurut Bangkok Post, Senin (19/12/2016), Kepala Kepolisian Metropolitan, Sanit Mahathavorn, memerintahkan Kantor polisi Hua Mak mengumpulkan seluruh bukti. Mereka siap menangkap Ultras Thailand yang menyalakan flare di dalam stadion berkapasitas 50 ribu penonton tersebut.
Dari beberapa bukti yang sudah dikumpulkan kepolisian Thailand, ultras Thailand beberapa kali menyalakan flare. Termasuk saat Siroch Chanthong mencetak gol pertama buat tuan rumah di menit 37. Mereka kembali membakar flare setelah pertandingan yang berakhir dengan skor 2-0 tersebut.
Kepolisian memang masih kesulitan melacak keberadaan ultras Thailand lantaran mereka menggunakan syal untuk menutupi wajahnya. Namun polisi Thailand akan berusaha keras untuk mencari identitas mereka.
"Jika nantinya berhasil ditemukan, mereka (ultras Thailand) akan dipanggil dan dimintai keterangan mengenai alasan menyalakan flare di dalam stadion," Letnan Jenderal Pol Sanit menjelaskan.
Langgar Undang-undang
Sanit menambahkan menyalakan flare sudah melanggar aturan undang-undang tentang kepemilikan senjata api dan kembang api. Jika terbukti bersalah mereka bisa dikenakan denda sebesar 20.000 baht dan penjara minimal satu tahun hingga 10 tahun kurungan penjara.
Tindakan tegas ini dilakukan lantaran Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT) telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan suporter membawa flare selama pertandingan kompetisi domestik maupun internasional. Ini untuk alasan keamanan dan juga sejalan dengan keputusan Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) serta Federasi Sepak Bola Asia (AFC).
(David Permana)
Advertisement