Senin, Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Joko Driyono menjadi tersangka dalam kasus perusakan barang bukti dan memasuki area garis polisi di Rasuna Office Park.

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 16 Feb 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 16:00 WIB
PSSI, FIFA, AFC, Bola.com, Joko Driyono
Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (2kanan) saat mendampingi Delegasi FIFA terkait pemberian bantuan FIFA sebesar USD 13,500,000.- di Kantor PSSI, Jakarta, Minggu (19/2/2017). (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Jakarta Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka sebagai aktor intelektual dalam pelanggaran memasuki area garis polisi di Rasuna Office Park. Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2/2019).

"Satgas langsung melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada Senin mendatang. Kami meminta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (16/2/2019).

Kepolisian segera meningkatkan proses penyidikan terhadap Joko Driyono. Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kediaman Plt Ketum PSSI itu pada Kamis (14/2/2019) malam, Joko Driyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan pencekalan ke luar negeri.

"Belum ditahan karena baru penetapan tersangka. Senin mendatang baru akan dipanggil untuk memberikan keterangan dengan sengaja tidak dalam rangka klarifikasi peristiwa pidana. Saudara J menjadi tersangka perusakan barang bukti. Dapat diduga sebagai aktor intelektual untuk menyuruh ketiga orang tersangka melakuan pencurian, perusakan garis polisi, masuk tanpa izin, mengambil laptop, mengambil barang bukti yang dicari satgas untuk membongkar pengaturan skor," lanjutnya.

Dedi menyebut pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya mengarahkan Joko Driyono sebagai tersangka baru yang kemudian ditemukan 75 barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana sebelumnya.

 

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya