Jakarta Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola. Apa yang membuatnya terseret kasus pengaturan skor sepak bola nasional?
Joko Driyono dinilai punya peran kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Pria asal Ngawi itu menjadi tersangka ke 12 yang ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola.
Advertisement
Baca Juga
"Perusakan barang bukti," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Sayang tak disebutkan secara spesifik perusakan barang bukti apa dalam kasus apa yang disangkakan ke Joko Driyono.
Sebelumnya pada awal Februari, Satgas Anti Mafia Bola menemukan dokumen yang sengaja dirusak saat penggeledahan di bekas kantor PT Liga Indonesia.
Kantor tersebut dipakai tim marketing Persija Jakarta melakukan aktivitas sehari-hari. Dokumen tersebut diduga milik Tim Macan Kemayoran.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, ketika itu mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen keuangan. Tiga orang saksi membenarkan dokumen itu milik Persija.
Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Â
Tindak Lanjut
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan di apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI pada Kamis (14/2/2019) dini hari hingga Jumat (15/2/2019) pagi.
Belum diketahui status yang bersangkutan sebagai Plt. Ketua Umum PSSI bagaimana setelah ia terjerat kasus hukum match fixing yang belakangan menghebohkan publik sepak bola Tanah Air.
Advertisement