Jakarta - Kelangsungan Shopee Liga 1 2020 dalam tanda tanya besar usai PSSI menetapkan kondisi force majeure akibat pandemi virus corona. Bahkan PSSI siap tidak melanjutkan kompetisi di semua level jika status keadaan darurat bencana diperpanjang oleh pemerintah.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tersebut, federasi sepak bola Indonesia itu mengambil enam poin keputusan. Keputusan paling utama adalah penetapan status force majeure yang tertuang pada poin pertama.
Baca Juga
"PSSI menetapkan bahwa Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran COVID-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure)," bunyi petikan surat PSSI tertanggal 27 Maret 2020 itu.
Advertisement
PSSI pun menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai 29 Mei 2020 seperti yang tertuang dalam surat keputusan BNPB nomor 13A yang menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Digelar Kembali setelah 1 Juli 2020 atau Berhenti Total
Kemudian ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu Liga 1 2020 dan Liga 2 bakal digelar kembali setelah 1 Juli 2020, dengan kondisi jika status darurat tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, atau kompetisi benar-benar dihentikan jika memang status darurat tersebut akan kembali diperpanjang.
"Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah 1 Juli 2020," bunyi poin keempat dalam keputusan PSSI itu.
"Apabila Pemerintah RI memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana setelah 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan," bunyi poin kelima dalam putusan PSSI.
Advertisement
Poin Keputusan PSSI
Pertama: PSSI menetapkan bahwa Bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran COVID-19 di Indonesia, maka status ini disebut Keadaan Kahar (Force Majeure).
Kedua: Berdasarkan ayat Pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan ofisial, atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020, yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
Ketiga: Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Keempat: Apabila Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah RI, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah 1 Juli 2020.
Kelima: Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.
Keenam: Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas kepada penjadwalan, sistem, dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.
Disadur dari: Bola.com (penulis Benediktus, published 27/3/2020)