Ada Corona Covid-19, Franz Beckenbauer Terbebas dari Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang melibatkan Franz Beckenbauer dinyatakan sudah kadaluarsa, pengadilan Swiss tak bisa lagi menggelar sidang kasus di atas 15 tahun.

oleh Defri Saefullah diperbarui 29 Apr 2020, 11:03 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 11:00 WIB
Franz Beckenbauer
Franz Beckenbauer (AFP/VOISHMEL)

Liputan6.com, Munich- Legenda Timnas Jerman, Franz Beckenbauer dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pada Piala Dunia 2006 lalu. Kebebasan ini disebabkan oleh tidak adanya kejelasan lanjutan sidang karena virus corona covid-19.

Pengadilan terhadap Franz Beckenbauer dan beberapa pihak sudah berlangsung selama 5 tahun. Sidang ditunda, tapi kini dinyatakan kasus berakhir tanpa hasil.

Beckenbauer menjadi salah satu dari empat terduga kasus korupsi di Piala Dunia 2006. Franz Beckenbauer sendiri sudah membantah semua tuduhan.

Di sisi lain, FIFA merasa cukup kecewa dengan pengadilan yang tak bisa berlangsung.

"Fakta kalau kasus ini diakhiri tanpa hasil apapun itu meresahkan, tak hanya sepak bola, tapi seluruh administrasi pengadilan di Swiss," bunyi pernyataan FIFA.

 

Batas Waktu

Franz Beckenbauer
Franz Beckenbauer tersandung kasus korupsi. (THORSTEN WAGNER / DPA / AFP)

Di Swiss, kasus dalam tuduhan korupsi hanya bisa diselesaikan dalam waktu 15 tahun. Pengadilan tak bisa lagi menyidang kasus Beckenbauer karena ini terjadi pada 2005 lalu.

Beckenbauer saat itu menjadi ketua komite penyelenggara Piala Dunia 2006 Jerman. Dia dituduh menyuap eks Presiden FIFA, Mohamed bin Hammam sebanyak 2 kali pada 2005.

Jumlahnya saat itu bernilai smapai 8,4 juta pounds. Ini untuk memuluskan pencalonan Jerman saat itu.

 

Bantah

 

Pada 2015, Beckenbauer membantah semua tuduhan. Dia mengaku tak pernah bayar apapun untuk membeli suara.

Saat itu, Jerman unggul 12-11 atas Afrika Selatan pada voting penentuan tuan rumah Piala Dunia. Itu dilakukan pada Juli 2000.

Afsel sendiri seperti diketahui mendapatkan jatah Piala Dunia 2010.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya