Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Pemerintah memutuskan memotong cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Semula jumlah cuti adalah tujuh hari.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 22 Feb 2021, 18:29 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 17:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memotong cuti bersama tahun 2021 menjadi dua hari. Semula jumlah cuti adalah tujuh hari.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021) hari ini.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," tambahnya.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret; Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei; Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember; Cuti Bersama di Hari Raya Natal 2021.

Kesepakatan perubahan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Saksikan Video Cuti Bersama di Bawah Ini

Cuti yang Tetap

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan cuti bersama 2021 dikurangi dari 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021). (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Muhadjir menambahkan, cuti bersama 2021, yang tetap, yaitu 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan (cuti) satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 dipimpin oleh Muhadjir dan dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya