Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal di Medsos, Pria Semarang Dibui 4 Tahun

Pria di Semarang dibui karena menyebarkan cuplikan pertandingan sepak bola secara ilegal.

oleh Thomas diperbarui 01 Jan 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Live Streaming Ilegal
Ilustrasi Live Streaming Ilegal

Liputan6.com, Jakarta- Penggemar sepak bola di Indonesia harus lebih berhati-hati dalam memuat konten yang tak berizin. Seorang pria di Semarang baru saja divonis penjara akibat melakukan pelanggaran soal cuplikan sepak bola di media sosial.

Pria berinisial MR selaku pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik diseret ke Pengadilan karena telah menayangkan cuplikan pertandingan sepak bola atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.

Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu. MR dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal. Ia menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat.

Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet. Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.

 

Pelanggaran

Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.

Tak Ada Itikad Baik

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya