Liputan6.com, Jakarta Pada Februari 2018 beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengintip data dan informasi kartu kredit nasabah yang tagihan belanja minimalnya Rp 1 miliar per tahun
Fakta:
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan yang mewajibkan industri perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beleid ini sebenarnya sudah dirancang sejak dua tahun lalu tetapi pelaksanaannya terus ditunda karena menuai protes.
Advertisement
Wajib lapor data kartu kredit nasabah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Telah diteken Sri Mulyani pada 29 Desember 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan PMK 228 merupakan pengganti PMK 16/PMK.03/2013 jo PMK 39/PMK.03/2016.
Hestu menjelaskan, adanya aturan tersebut merupakan penerapan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan.
Secara rinci, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal. "Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com.
Kedua, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar," tegas Hestu Yoga.
Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.
"Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," tegas dia.
Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.
Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.
Dari data dan informasi kartu kredit yang disampaikan perbankan maupun penyelenggara kartu kredit, Ditjen Pajak dapat melihat profil penghasilan WP dan mengecek kepatuhannya terkait pelaporan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT Tahunannya," jelas dia.
"Data kartu kredit kami berikan threshold (batasan) supaya lebih tepat sasaran dan tidak membebani perbankan maupun Ditjen Pajak sendiri," tegas Hestu Yoga.
Kesimpulan: BENAR