Cek Fakta: Polisi Eksekusi Rumah Wakaf Alquran di Solo? Simak Faktanya

Viral kabar Polisi akan mengeksekusi rumah wakaf alquran di Solo, benarkah?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Feb 2020, 09:24 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 09:24 WIB
cek fakta viral kabar eksekusi rumah wakaf alquran di solo
Viral kabar Polisi akan mengeksekusi rumah wakaf alquran di Solo, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Viral kabar yang mengklaim rumah wakaf alquran di Solo, Jawa Tengah akan disita Polisi. Akibat kabar ini sejumlah orang mendatangi Rumah yang ada di jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, untuk menggalkan eksekusi lahan.

Klaim rumah wakaf alquran di Solo akan disita polisi diunggah akun Facebook Yek Lah, pada 20 Februari 2020.

Berikut unggahan tersebut:

"Solo Memanas, Rumah Wakaf Qur'an Akan Disita Polisi

By Januar Fikri - Februari 20, 2020

Solo Memanas, Rumah Wakaf Qur'an Akan Disita Polisi

Rumah wakaf qur'an di Solo akan disita polisi. Rumah yang ada di jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, Kamis ( 20/02/20)diwarnai kericuhan, pihak pengelola rumah, wakaf menolak eksekusi dan menghalangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta aksi saling dorong pun tak terelakan.

Pagi itu, sekitar pukul 09.30 Eksekutor tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas panitera PN kemudian membacakan surat putusan eksekusi. Selanjutnya, mereka meminta penghuni meninggalkan lokasi. Namun pihak termohon dalam hal ini pengelola rumah Wakaf yang diberikan keluarga Alamarhum Hedian menolak dan meminta eksekusi di tunda.

Pihak eksekutor yang dalam hal ini dibantu pihak kepolisian Polresta Surakarta,langsung bertindak. Mereka mendobrak paksa.brikade masa,aksi saling dorong pun tak terelakan,antara masa yang ikut mengamankan TKP.dengan pihak aparat kepolisian.

Kericuhan pun akhirnya bisa direda, dari pihak Pengacara termohon dan pihak eksekusi dalam hal ini Pengadilan Negri Surakarta kemudaian bermediasi namun mediasi tidak sesuai harapan dimana pihak PN Surakarta ngotot melakukan eksekusi.

Menurut Ibnu Sutama selaku panitera sekaligus ketua tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Surakarta menjelaskan agenda hari ini, Kamis(20/02/20) Eksekusi secara paksa untuk mengambil penguasaan tanah dan Bangunan yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Surakarta.karena menurutnya selama ini masih dikuasai oleh ahli waris pihak almarhum hadian. Pemohon eksekusi adelah saudara Aginta, selaku pembeli obyek yakni tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Surakarta.

Pada tahun 2018 melalui proses jual beli di hadapan notaris yang dilakukan oleh orator karena Pihak Almarhum Hadian dinyatakan penget di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

"Jual beli sudah mendapat izin bagian pengawas Pengadilan Niaga Semarang tersebut, yang menurutnya secara hukum sah,” tegasnya.

"Dan terhadap obyek tanah dan bangunan tersebut sertifikat sudah atas nama pembeli yakni saudara aginta,” demikian Ibnu menambahkan, "Kalau pihak kami dalam hal ini Pengadilan Negeri Solo, sepanjang ada tuntunan dari pihak keamanan secara kondusif eksekusi tetap akan kami teruskan karena hal tersebut perintah ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” ungkapnya.

Kabar tersebut membuat para warganet merespons.

"Kalaulah ketidakadilan di negeri ini harus di mulai dari Solo, maka do'akanlah kami agar bersabar hidup mulia atau mati syahid.

Polisi bersiap kembali tuk menembus barikade muslimin akan menyita rumah wakaf qur'an.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2020) siang.

Solo memanas, bus yang rencana menuju aksi 212 besok 21-02-2020 menunda keberangkatan. Ya Allah," kata akun FPI Pedjoeng Islam.***"

Bernarkah klaim rumah wakaf alquran di Solo akan di sita Polisi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim rumah wakaf alquran di Solo akan disita Polisi, dengan Goole Search 'eksekusi rumah wakaf al-qur'an solo'.

Hasil penelusuran mengarah pada situs alumni212.id dengan judul "Solo Memanas, Rumah Wakaf Qur'an Akan Disita Polisi" yang dimuat pada 20 Februari 2020. Isi artikel dari alumni212.id tersebut sama dengan klaim yang diunggah akun Facebook Yek Lah.

Selain mengarah pada situs alumni212.id, pencarian juga mengarah pada situs solopos.com dengan judul artikel "Heboh Eksekusi Rumah Wakaf Al-Qur'an Di Solo, Begini Klarifikasi Polresta", yang diunggah pada 21 Februari 2020.

Berikut isinya:

Solopos.com, SOLO - Jejaring sosial dihebohkan dengan kabar rumah wakaf Al-Qur'an di Laweyan Solo disita polisi. Kabar yang diterbitkan situs alumni212.id ini dibantah akun media sosial Instagram @polrestasurakarta.

Situs Alumni 212 itu memuat kabar rumah di jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, yang merupakan wakaf Al-Qur'an akan disita polisi.

Proses penyitaan diwarnai kericuhan di mana pihak pengelola rumah menolak eksekusi dan menghalangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Aksi saling dorong pun tak terelakan.

Tulisan bertajuk "Solo Memanas, Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi" juga memuat komentar-komentar dari sejumlah akun media sosial.

Tulisan ini langsung direspons akun Instagram @polrestasurakarta. Akun ini menyebut kabar tersebut hoax.

"Capek liat hoax, apalagi udah bawa-bawa agama," tulis akun tersebut.

"Faktanya: 1. Yang perlu masyarakat tau, rumah itu tuh bukan RUMAH WAKAF AL QURAN atau KANTOR PERCETAKAN AL QURAN yang tiba-tiba main disita aparat. Semua ada alasannya bro, yuk lanjut ke poin 2," sebut akun itu.

Katanya, rumah yang dieksekusi itu sebenarnya milik pribadi Hadian sebagai Termohon.

Tapi setelah ada sengketa, Hardian dinyatakan menggunakan tanah milih orang lain.

"Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas udah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta," tulis akun tersebut.

Akun ini lantas melanjutkan penjelasannya di kolom komentar. Diterangkan bahwa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya adalah milik Aginta Sidra Pradharma.

"Sertifikat Hak Milik Nomor 41 luas 589 m2 yang terletak di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, dikenal dengan Jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Surakarta, atas nama Aginta Sidra Pradharma, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 01/Pailit/2009/PN Niaga Smg tanggal 20 Maret 2013 dan Akta Jual Beli Nomor 19/2018 tanggal 22 Januari 2018," tulis akun itu.

Diterangkan pula ada oknum yang mengerahkan massa untuk menghadang proses eksekusi lahan."

Situs Solopos.com tersebut mengutip akun resmi instagram @polrestasurakata yang diunggah pada 21 februari 2020, berikut isinya:

"Faktanya:1. Yang perlu masyarakat tau, rumah itu tuh bukan RUMAH WAKAF AL QURAN atau KANTOR PERCETAKAN AL QURAN yang tiba-tiba main disita aparat. Semua ada alasannya bro, yuk lanjut ke poin 2.

2. Eksekusi itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020 sebagai pelaksananya Pengadilan Negeri Surakarta yang dipimpin Ibnu Suntana, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Surakarta)

3. NAH POIN KETIGA INI, EKSEKUSI RUMAH ITU FAKTANYA KARENA PERMASALAHAN KEPAILITAN DALAM TERMOHON PAILIT HARDIAN RAMADHAN dan CV. RAMDHANI BUKAN KARENA ALASAN AGAMA, YANG BENER ITU ATAS NAMA HARDIAN RAMADHAN SEBAGAI AHLI WARIS BELUM MENYERAHKAN OBYEK EKSEKUSI SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 41 LUAS 589 M2 ATAS NAMA AGINTA SIDRA PRADHARMA.

4. Jadi rumah yang dieksekusi itu sebenernya milik pribadi Hadian (Termohon), tapi setelah ada sengketa yang ternyata dia berdiri di atas tanah orang. Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas udah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta."

Dari unggahan tersebut menyatakan, Polisi tidak mengeksekusi aset tanpa alasan, selain itu aset yang akan diesekusi bukan rumah wakaf alquran tetapi rumah milik pribadi Hadian (Termohon), setelah ada sengketa yang karena berdiri di atas tanah orang. Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Hal ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi.

 

Kesimpulan

Klaim rumah wakaf alquran yang akan dieksekusi Polisi tidak benar, rumah tersebut menjadi sengketa dan berdiri di atas tanah orang.

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya