Kominfo Bantah Hoaks Pemblokiran Media Sosial yang Bahas UU Cipta Kerja

Pemblokiran yang diisukan terhadap Kominfo tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 09 Okt 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 17:00 WIB
banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah aksi masa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut melakukan pemblokiran sejumlah media sosial. Namun, isu itu ditepis oleh Kominfo.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat (9/10//2020), dikutip dari Antara.

Johnny G Plate berharap, masyarakat tidak termakan hoaks dalam situasi ini. Dia berpesan untuk mengkroscek terlebih dahulu informasi yang beredar di media sosial.

"Namun jika ada hoaks maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10) malam, Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran yang diisukan terhadap Kominfo tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

 


Tugas Rutin Kominfo

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid-19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang covid-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober.

Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian. (Antara)


Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya