Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengingatkan, kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, seperti pesan lockdown DKI Jakarta bisa dijerat sanksi pidana.
"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," kata Argo seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga
Dia mengatakan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE, penyebar hoaks bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Advertisement
Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Oleh karena itu Argo mengimbau, kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.
"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," ucap Argo.
Sebelumnya, sempat beredar berita bohong di atau hoaks media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan lockdown total. Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.
Â
Â