Cek Fakta: Pernyataan Ma'ruf Amin dalam Video Ini Tak Terkait dengan Peniadaan Keberangkatan Haji 2021

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan haji 2021.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jun 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 07:00 WIB
klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021
klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan haji 2021

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapat klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021.

Klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021 tersebut diunggah akun Facebook Dunia Davinci, pada 6 Juni 2021.Dalam video tersebut menayangkan Ma'ruf Amin sedang diwawancarai awak media yang membicarakan dana haji.

Berikut transkrip pembicaraan Ma'ruf Amin dalam video tersebut:

"Digunakan untuk SUKUK, SUKUK itu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan itu sudah mendapatkan fatwa dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia dan saya sudah tandatangani itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain.

Justru dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek yang aman, yang misalnya itu penggunanya itu pemerintah, seperti misalnya jalan, lapangan terbang, kemudian juga pelabuhan atau nanti ada skema syariahnya ada dan sudah ada. Jadi saya kira begitu karena si jamaah haji sudah memberikan kuasa pada pihak pemerintah kementerian agama untuk dikelola."

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Ma'ruf Amin : Saya yang Tanda Tangani Fatwa MUI Soal DANA HAJI untuk PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR !!!Selasa, 1 Agustus 2017Sumber : Berita Satuhttps://wartakota.tribunnews.com/.../maruf-amin-saya-yang...#IbadahHaji2021 #TidakDiselenggarakan#MarufAmin #TandaTangan #FatwaMUI #DanaHaji #PembangunanInfrastruktur"

Benarkah klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Simak Video Berikut

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021, dengan mendapat keterangan tertulis dari Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin Masduki Baidlowi.

Masduki mengatakan, Ma'ruf Amin ketika menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui Sukuk (SBSN), untuk infrastuktur dalam video tersebut terjadi pada 2017. Sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur, diedarkan video KH Ma’ruf Amin tahun 2017," kata Masduki, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, ada yang membangun narasi, seolah Ma’ruf sedang bicara sebagai Wapres dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur, dikarenakan dalam video itu terdapat penggalan pernyataan, “Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani.”

Pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.

Dalam video tahun 2017 itu, Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan rinsip syariah itu merujuk fatwa MUI.

"Jadi, yang ditandatangai Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," tuturnya

Dalam video tersbeut Ma’ruf menjelaskan, dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman. “Dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek-proyek yang aman.”

Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur.

Dengan diinvestasikan melalui Sukuk selama ini, juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, Gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip Syariah.

Bahwa saat ini, belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman.

"Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," tutupnya.

 Dalam artikel berjudul "Jubir Wapres Sampaikan Klarifikasi Video Ma'ruf Amin Tentang Investasi Dana Haji" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 9 Juni 2021. Jubir Wapres RI Masduki Baidlowi menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang menyebut ketika berbicara di video tersebut Ma'ruf Amin dalam posisi sebagai wakil presiden dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur.

"Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021," kata Baidowi dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Dalam video tahun 2017 itu, Baidowi menyebut KH Ma'ruf Amin berbicara selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 dan sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah.

"Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI. Jadi, yang ditandatangani Kiai Ma'ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," bebernya.

 

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Ma'ruf Amin tentang penggunaan dana haji untuk infrastruktur terkait dengan peniadaan keberangkatan ibadah haji 2021 tidak benar.

Video tersebut terjadi pada 2017 sebelum Ma'ruf Amien menjabat sebagai Wakli Presiden dan tidak terkait dengan peniadaan keberangkatan haji 2021.

 

Altered dan Missing Context
Altered dan Missing Context (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya