Cek Fakta: Tidak Benar Cara Mengetahui Pemilik Kartu Vaksinasi Dapat Kompensasi PPKM Rp 500 ribu

Cek Fakta Liputan.com mendapati informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Agu 2021, 15:48 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 19:00 WIB
Cek Fakta Liputan.com mendapati informasi pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu
Cek Fakta Liputan.com mendapati informasi pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan.com mendapati informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu:

"Informasi :

Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 500.000 untuk biaya# PPKM

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan

NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:

s.id/ektp-covid19"

Benarkah informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan.com menelusuri informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu, dengan menghubungi pihak Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Lalu Hamdani mengatakan, informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu tidak benar.

"Informasi tersebut salah," kata Lalu saat berbincang dengan Liputan6.com

Menurut Lalu, tidak ada kompensasi PPKM sebesar Rp 500 ribu untuk pemilik kartu vaksinasi.

"Tidak ada (kompensasi PPKM)," ujarnya.

Dalam artikel berjudul "Rincian Bansos yang diberikan Pemerintah selama Perpanjangan PPKM Level 4" yang tayang di Liputan6.com pada 25 Juli 2021, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak PPKM level 4.

Bantuan sosial tersebut antara lain menambah bantuan kartu sembako dengan nilai Rp 200 ribu selama dua bulan. Peneriman bansos ini adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Kemudian Kartu Sembako PPKM dengan jumlah penerima 5,9 juta keluarga penerima manfaat. "Ini merupakan usulan daerah, ditambahkan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan," jelas Menko Airlangga, Minggu (25/7/2021).

Selanjutnya adalah perpanjangan bantuan sosial tunai selama dua bulan yaitu Mei sampai dengan Juni yang akan disalurkan pada Juli 2021. Nilainya mencapai Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Subsidi kuota internet juga akan tetap dilanjutkan selama lima bulan yaitu dari Agustus sampai dengan Desember 2021. Jumlah penerima mencapai 38,1 juta orang dengan besar Rp 5,54 triliun.

Diskon listrik tetap dilanjutkan selama perpanjangan PPKM level 4 ini selama 3 bulan yaitu dari Oktober sampai dengan Desember 2021 dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

"Kemudian melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abunemen selama 3 bulan, Oktober sampai Desember untuk 1,14 juta pelanggan besarnya Rp 420 miliar," tambah Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga menambah Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Dimana dana tersebut akan digunakan untuk subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya sebesar Rp 1,2 trliun akan digunakan untuk Kartu Prakerja.

Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang mendapatkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk level 3 dan 4 diberikan 2 kali Rp 600 ribu.

Ada juga bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Masih ada juga bantuan usaha produktif mikro atau Banpres Usaha Mikro dengan 3 juta penerima yang akan diberikan pada kuartal II 2021. Masing-masing akan mendapat Rp 1,2 juta."

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan.com, informasi cara mengetahui pemilik kartu vaksinasi mengetahui dapat kompensasi PPKM Rp 500 ribu tidak benar.

Pemerintah tidak memberikan kompensasi PPKM untuk pemilik kartu vaksinasi.

 

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya