Cek Fakta: Tidak Benar Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di PIK

Beredar di media sosial postingan video terkait pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk (PIK). Postingan itu ramai dibagikan pada pekan lalu.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 24 Agu 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 11:00 WIB
Cek Fakta Bendera Merah Putih dilarang berkibar di PIK
Cek Fakta Bendera Merah Putih dilarang berkibar di PIK

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video terkait pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk (PIK). Postingan itu ramai dibagikan pada pekan lalu.

Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun bernama Hendri Mairizal. Dia mengunggahnya di Facebook pada 18 Agustus 2021.

Dalam unggahannya terdapat video dari Youtube berjudul "Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Kawasan PIK, Kenapa!!"

Lalu benarkah postingan video yang menyebut bendera Merah Putih dilarang berkibar di PIK?

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Viral Larangan Kibarkan Merah Putih di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Ini Kata Polisi" yang tayang di Liputan6.com pada 18 Agustus 2021. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru.

"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru," ujar Guruh saat dihubungi, Rabu (18/9/2021).

Sebelumnya, seorang ormas tertentu merekam aksi kepolisian mengadang rekan-rekan yang hendak mengibarkan bendera merah-putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 kemarin. Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.

Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera. Hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat.

Guruh mengatakan, Ia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif Covid-19 di Jakarta sedang melandai. Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif Covid-19.

"Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu," ujarnya."

Selain itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga telah menjelaskan dalam artikel berjudul "Wagub DKI Jakarta Sebut Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK" yang tayang 19 Agustus 2021. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal video viral terkait penghadangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Menurut dia, tidak ada pelarangan pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih. Yang ada melarang kerumunan.

"Tidak ada larangan pemasangan bendera. Boleh pasang bendera, yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter itu," kata Riza melalui akun Youtube Ariza Patria, Rabu 18 Agustus 2021.

Dia memastikan, petugas tidak pernah melarang pengibaran bendera Merah Putih, justru sebaliknya mengajurkan terjadinya pengibaran.

"Justru kita menganjurkan pemasangan bendera, karena Merah Putih itu mengingatkan bahwa kita sebangsa, bahwa kita setara, tidak ada pendatang, tidak ada pribumi, semua sama warga Indonesia," ungkap Politikus Gerindra ini.

Riza meminta warga saat itu untuk tak menciptakan kerumunan. Karenanya, diminta berkoordinasi dengan petugas dan saling percaya.

"Silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik. Jauhi saling curiga, mari saling percaya," kata dia.

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/4634874/viral-larangan-kibarkan-merah-putih-di-kawasan-pantai-indah-kapuk-ini-kata-polisi?source=search

https://www.liputan6.com/news/read/4636232/7-fakta-terkait-video-viral-larangan-pengibaran-bendera-merah-putih-di-pik

https://www.liputan6.com/news/read/4635413/wagub-dki-jakarta-sebut-tak-ada-larangan-pengibaran-bendera-merah-putih-di-pik

Kesimpulan

Banner cek Fakta: klarifikasi
Banner cek Fakta: klarifikasi (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan video yang menyebut bendera Merah Putih dilarang berkibar di PIK adalah tidak benar. Faktanya kepolisian melarang kerumunan agar tidak terjadi klaster baru covid-19.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya