Singapura Terbitkan Kebijakan Baru untuk Perangi Hoaks

Singapura telah mengesahkan hukum baru yang membahas mengenai campur tangan asing dengan menyebar hoaks

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta- Singapura telah mengesahkan hukum baru yang membahas mengenai campur tangan asing dengan menyebar hoaks, ini untuk mencegah individu dan kelompok dari negara lain campur tangan dalam urusan politik Singapura.

“Singapura rentan akan ‘kampanye disinformasi yang agresif’ yang berasal dari luar negeri dan melalui proxy lokal. Internet telah membuat media baru yang kuat untuk subversi,” ucapKasiviswanathan Shanmugam, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, melansirthedrum.com, Kamis (7/10/2021).

Adapun beberapa bahasan Undang-Undang baru tersebut yaitu memperbolehkan otoritas maksan layanan internet dan media sosial untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi yang digunakan untuk menyebarkan konten bertentangan.

Kelompok serta individu yang terlibat dalam politik lokal dapat ditunjuk sebagai ‘orang politik secara signifikan’. Mereka harus mengungkapkan sumber pendanaan asing untuk mengurangi campur tangan luar negeri. Jika dilanggar, masyarakat dapat hukuman penjara dan denda yang besar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini didorong oleh Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, memiliki mayoritas. Namun, menuai seruan juga agar RUU dipelajari lebih lanjut oleh partai oposisi Partai Pekerja. Ada 75 suara yang menyetujui dan 11 suara yang tidak memberikansuara.

Sebelum adanya hukum tersebut, Singapura juga telah mengesahkan hukum anti berita palsu pada 2019 yang bernama The Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act(POFMA).

POFMA memberikan pemerintah, khususnya menempatkan kekuasaan di tangan menteri,untuk mengoreksi atau melakukan penghapusan konten yang dinilai sebagai kebohongan.

Selain itu, POFMA memaksa platform teknologi untuk menonaktifkan akun palsu yang dioperasikan oleh mesin serta memblokir situs berita palsu sehingga memotong aliran pendapatannya.

Amadea Claritta - Universitas Multimedia Nusantara

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya