Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Subsidi Kuota 50 GB Periode Februari dari Kemendikbud

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Feb 2022, 12:54 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 14:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud tersebut:

"📶📶📶

*Ambil 50GB Kuota Internet Free dari Operator! *

1. Subsidi akan segera berakhir2. Buka websitenya dan segera daftarkan nomor ponsel anda untuk mendapatkan 50GB.3. Periode 1 Jan - 28 Feb ! Klik pada link di bawah untuk mendaftar:

https://gratis50gb.online/?v=105GigaBytes

Setelah mendaftar pada link diatas, kuota internet akan disubsidikan setelah 1 jam!"

Benarkah informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah meghubungi  pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Periode Akhir Tahun 50 GB" yang dimuat situs liputan6.com pada 30 November 2021, Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, infomasi  Kemendikbud bagikan kuota internet periode akhir tahun 50 GB hoaks.

"Hoaks," kata Hasan, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Hasan pun sebelumnya sempat menyatakan, situs resmi tentang bantuan kuota internet bekajar adalah 

kuota-belajar.kemdikbud.go.id, dengan begitu tautan yang dicantumkan pada informasi tersebut tidak benar.

"Situs resmi hanya ada di kuota-belajar.kemdikbud.go.id" tutupnya.

Artikel berjudul "Menteri Nadiem Sebar Kuota Internet ke 26,8 Juta Siswa hingga Dosen, Simak Cara Dapatnya" yang dimuat situs liputan6.com, pada 4 Agustus 2021 menyebutkan, besaran bantuan yaitu untuk peserta didik PAUD mendapatkan kuota internet 7GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon seluler yang sudah terdaftar, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi). 

Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

Terdaftar di sistem dapodikMemiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/waliPeserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktifPendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktifMemiliki nomor ponsel aktifPendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen:

Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktifMemiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)Memiliki nomor ponsel aktif.

Penelusuran Fakta

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi pendaftaran subsidi kuota 50GB periode Februari dari Kemendikbud tidak benar.

Besaran kuota yang diberikan Kemendikbud untuk pelajar dan pengajar tidak mencapai 50 GB dan situs resmi tentang bantuan kuota internet bekajar adalah kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya