Fakta-Fakta tentang Demosi dan Perbedaannya dengan Mutasi di Polri

Dilansir dari situs polri.go.id, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Feb 2023, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 11:36 WIB
Richard Eliezer. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)
Richard Eliezer. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dijatuhi sanksi administrasi mutasi bersifat demosi 1 tahun oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Selain demosi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," tambah Ahmad Ramadhan.

Lalu, apa pengertian dari sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer?

Dilansir dari situs polri.go.id, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

 

 

Pengertian Mutasi

Ilustrasi Polri Polisi (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mutasi terbagi menjadi dua. Yaitu Mutasi Jabatan dan Mutasi Antar Daerah. Dalam Perkap tersebut juga dijelaskan bahwa demosi adalah bagian dari Mutasi Jabatan.

  1. Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
  2. Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke MabesPolri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Sifat mutasi terdiri atas Promosi, Setara, dan Demosi. Berikut penjelasannya.

  1. Mutasi bersifat Promosi merupakan pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
  2. Mutasi bersifat setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
  3. Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya