Heboh Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi dalam Penerbangan

Merokok di dalam kabin pesawat merupakan hal yang dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Simak rinciannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Nov 2023, 21:24 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 21:23 WIB
Penumpang Citilink yang Ngerokok di Pesawat Terancam Denda Rp2,5 M!
Penumpang Citilink yang Ngerokok di Pesawat Terancam Denda Rp2,5 M!

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial, seorang penumpang kedapatan merokok di dalam pesawat Citilink Indonesia. Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan Batam menuju Surabaya pada Sabtu 18 November 2023.

Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Kini yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat.

"Tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan," ujar Haza, Senin (20/11/2023).

Merokok di dalam kabin pesawat merupakan hal yang dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam UU tersebut, dijelaskan hal-hal yang dilarang setiap orang termasuk penumpang selama berada di dalam pesawat udara. Berikut rinciannya.

  • Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
  • Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
  • Perbuatan asusila
  • Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok di dalam kabin pesawat termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dalam Pasal 412 juga diatur mengenai sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat udara. Berikut rinciannya.

  1. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  6. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
  7. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Heboh Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya (dok: @terang_media)
penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya (dok: @terang_media)

Sebelumnya, dunia penerbangan kembali dihebohkan dengan kelakuan salah satu penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat Citilink Indonesia dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat. Peristiwa ini terjadi dalam penerbangan Batam menuju Surabaya pada Sabtu 18 November 2023.

Dalam video yang diunggah oleh akun @terang_media, nampak awalnya ada laporan mengenai penumpang yang merokok. Kemudian, empat petugas terlihat memasuki pesawat dan memba keluar pelaku yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam. Ia sempat dimintai keterangan pihak maskapai di lavatory pesawat dan mengakui segala perbuatannya.

Merespon kejadian ini, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Yang bersangkutan kini telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat.

"Tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan," ujar Haza.

PT Citilink Indonesia lanjut Haza menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan penerbangan, agar seluruh perjalanan udara dapat berlangsung optimal.

"Kami juga mengapresiasi petugas udara dan darat yang dengan sigap menanggapi kejadian ini," tuntasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya