Bagaimana Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik?

Anies Baswedan berencana mendirikan sebuah partai politik. Lalu bagaimana cara dan syarat mendirikan partai politik? Berikut penjelasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 21:00 WIB
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024
Sebelumnya, ada pawai bendera partai politik peserta Pemilu 2024.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Usai gagal di Pilpres dan Pilkada 2024, Anies Baswedan berencana mendirikan sebuah partai politik atau organisasi (ormas). Ia mengungkapkan, rencana itu dilatarbelakangi keresahannya atas gerakan semangat perubahan yang semakin hari terus membesar dan menguat.

"Bila untuk mengumpulkan seluruh semangat perubahan yang sekarang makin hari semakin terasa besar dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," tutur Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube pribadinya, Jumat (30/8/2024).

Anies meminta, masyarakat dapat menunggu terealisasinya niatan tersebut. Dia berharap prosesnya dapat segera selesai dan langsung mengakomodir suara perubahan rakyat.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendirikan partai politik di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Pasal 2 diatur mengenai cara dan syarat mendirikan partai politik. Berikut penjelasannya.

1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

  1. Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
  2. Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

  1. asas dan ciri Partai Politik;
  2. visi dan misi Partai Politik;
  3. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  4. tujuan dan fungsi Partai Politik;
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  6. kepengurusan Partai Politik;
  7. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
  8. sistem kaderisasi;
  9. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
  10. peraturan dan keputusan Partai Politik;
  11. pendidikan politik;
  12. keuangan Partai Politik; dan
  13. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Selanjutnya pada Pasal 3, partai politik yang sudah didirikan atau dibentuk harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Berikut penjelasannya.

1. Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

2. Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

  1. akta notaris pendirian Partai Politik;
  2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  5. rekening atas nama Partai Politik.

Sedangkan pada Pasal 4 diatur mengenai penelitian, verifikasi, hingga pengesahan partai politik menjadi badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut penjelasannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
  2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
  3. Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
  4. Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

APK Pemilu 2024
Bendera partai politik terpasang pada pinggiran Jembatan Layang Mampang, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga Februari 2022, terdapat 75 partai politik nasional yang telah terdaftar sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administrasi. Aktivitas administrasi tersebut mencakup pelaporan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pelaksanaan kongres atau musyawarah nasional, dan/atau pelaporan perubahan kepengurusan.

Berikut syarat partai politik menjadi peserta pemilu:

1.Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi

Setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu haruslah memiliki status sebagai badan hukum yang diakui oleh undang-undang negara. Contoh: Partai A telah secara resmi terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan memiliki kepengurusan yang diakui di setiap provinsi di Indonesia.

2. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang beroperasi di setidaknya 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi tempat partai tersebut berdiri. Contoh: Partai B memiliki kepengurusan yang berjalan di 75 persen kabupaten/kota di Provinsi X.

3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan

Persyaratan ini menuntut bahwa sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan yang terdapat di minimal 50 persen kecamatan dari total kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai C memiliki kepengurusan yang aktif di setidaknya 50 persen kecamatan di Kabupaten Y.

4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat

Persyaratan ini mewajibkan setiap partai politik untuk memiliki keterwakilan perempuan sebanyak minimal 30 persen dari total kepengurusan partai di tingkat pusat. Contoh: Partai D memiliki 30 persen anggota perempuan dalam kepengurusan pusatnya.

5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik

Setiap partai politik harus memiliki anggota yang cukup untuk memenuhi syarat, minimal 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah tempat partai tersebut beroperasi. Contoh: Partai E memiliki 1.200 anggota yang terdaftar dan telah memenuhi syarat jumlah minimum.

6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir PemiluSebuah partai politik harus memiliki kantor tetap yang terorganisir dengan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Contoh: Partai F memiliki kantor tetap yang beroperasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan personel yang ditugaskan untuk mengelola kepengurusan partai.

7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU

Sebelum menjadi peserta pemilu, setiap partai politik harus mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan persetujuan. Contoh: Partai G telah mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partainya kepada KPU dan telah mendapatkan persetujuan.

8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Partai politik yang akan mengikuti pemilu harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Contoh: Partai H telah menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu yang ditetapkan atas nama partai politik kepada KPU sebagai persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya