Awas Hoaks Penebusan Pupuk Subsidi, Begini Cara Hindarinya

Penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 11:00 WIB
Tangkapan layar klaim akun penjualan pupuk subsidi
Penelusuran klaim akun penjualan pupuk subsidi.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Hoaks seputar penebusan pupuk bersubsidi beredar di tengah masyarakat, dengan memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur, serta kontak narahubung yang mengatasnamakan DinasPertanian.

Pupuk Indonesia menyatakan, beredar informasi tidak benar yang berasal dari bukan saluran resmi PupukIndonesia maupun anak perusahaan.

VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuchandri mengatakan, unggahan tersebut mencantumkan logo Pupuk Indonesia secara tidak sah dan mengarahkan petani untuk memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.

"Penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024," kata Cindy, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Rabu (23/1/2025).

Keberadaan hoaks seputar penebusan pupuk subsidi tersebut harus diwaspadai agar kita tidak menjadi korbannya. Pasalnya, jika mempercayai informasi palsu tersebut akan merugikan.

 

Hidari Hoaks Penebusan Pupuk Subsidi

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar terkait pendaftaran atau penebusan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia menghimbau para petani untuk:

● Waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak mempercayai informasi yangmenyarankan pembelian pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi, termasuk melalui aplikasiseperti WhatsApp atau pihak yang tidak dikenal.

● Konfirmasi melalui saluran resmi. Petani diharapkan menghubungi penyuluh pertanian atausaluran resmi Pupuk Indonesia untuk memastikan status pendaftaran mereka di e-RDKK danmendapatkan informasi terkait distribusi pupuk subsidi.

● Perencanaan untuk pembaruan data. Bagi petani yang belum terdaftar atau perlumemperbarui data, disarankan untuk memanfaatkan periode pembaruan e-RDKK berikutnya agardapat mengakses pupuk subsidi di masa mendatang.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya