Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penipuan yang membuat video deepfake Presiden Prabowo Subianto, akhirnya ditangkap jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pelaku yang diketahui berinisial AMA itu ditangkap pada 16 Januari 2025 di Lampung.
"Penyidik mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dilansir dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah memproduksi, mengunggah, serta menyebarluaskan video menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang sudah diedit itu, Prabowo dan pejabat lainnya terlihat seolah-olah membagikan bantuan atau hadiah kepada masyarakat.
"Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," tutur Himawan.
Pelaku juga mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi ketika ada masyarakat tertarik dengan tawaran bantuan dan hadiah palsu tersebut.
"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi," jelas dia.
Setelah mengisi data diri, korban kemudian diminta membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mengirim sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Himawan menambahkan bahwa tersangka AMA mengaku, telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Tercatat ada 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan ini. Mereka berasal dari berbagai wilayah di antaranya Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," tambah Himawan.
Himawan pun mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement