Liputan6.com, Jakarta Surat tilang biasa diberikan pada bagi mereka yang melanggar lalu lintas. Tapi adakalanya, tilang juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan.
Baca Juga
Advertisement
Seorang netizen membagikan pengalamannya ditilang karena dianggap memarkir kendaraan sembarangan. Padahal, ia merasa telah menempatkan kendaraan sesuai aturan.
Melansir dari World of Buzz, peristiwa itu berlangsung di Kuala Lumpur City Hall (Dewan Bandaraya Kuala Lumpur/DBKL), semacam dinas perhubungan di Malaysia. Netizen yang tak disebutkan namanya itu menunjukkan foto mobilnya yang berwarna merah, diparkir di antara garis putih dan garis kuning.
Tampak juga di foto tersebut salah satu ban mobil yang telah dikunci. Wanita itu mendapat surat tilang sebesar 100 ringgit (sekitar Rp 358.742) karena parkir di luar garis putih.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
"Ini jebakan. Orang-orang pasti akan mendapatkan mobil mereka dijepit jika parkir di sini," kata dia.
Pengemudi mobil merah itu menyarankan pemilik tempat parkir menimpa garis putih dencan cat hitam. Ia juga mengunggah foto surat tilang yang ia dapatkan.
Hal tersebut mendapat perhatian dari netizen. Seorang netizen lainnya mengaku pernah meminta petugas parkir untuk mengubah warna garis. Tapi si petugas berdalih dan mengatakan pengemudi tak boleh parkir di lokasi bergaris putih.
Reporter: Arie Dwi Budiawati
Sumber: Dream.co.id
Advertisement