Citizen6, Kendal: Kesadaran warga akan pentingnya penanaman pohon sebagaimana yang digalakkan Bupati Kendal melalui program Sak Uwong Sak Uwit (SUSU) nampaknya benar benar tertancap di batin warga Kendal. Sejumlah warga Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal,
memprotes pemotongan pohon peneduh jenis Albasia di depan Bank Mandiri pinggir jalur utama Pantura, Kendal yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Kendal.
Agus Musthofa (47) mewakili keresahan warga Pegulon mengungkapkan kegeramannya atas tindakan pemotongan pohon itu. "Tak ada sebab yang jelas kenapa pohon peneduh itu dipotong.Seharusnya cukup dilakukan pemangkasan daun atau ranting dengan ketinggian atap
bangunan. Toh pohon itu sehat tidak mati, lagipula, lazimnya untuk memotong pohon yang terletak di pinggir jalan level Nasional seperti Jalur Pantura Kendal, pihak terkait harus ijin dari Pemerintah Provinsi, bukan ijin dari Cipta Karya Kabupaten," jelas Agus dengan ekspresi tidak nyaman.
Pemilik percetakan Cemerlang ini menambahkan, Cipta Karya juga berlaku kurang bijak dan berkesan tak mengindahkan Perda SUSU yang dibuat Bupati. "Saya lihat seharusnya sebelum dipotong, Pemda dalam hal ini Cipta Karya harus menanam pohon sebagai cadangan, lha ini
kebalik, setelah diprotes warga baru kemudian pohon cadangan ditanam," tambahnya.
Sebagai aktivis pecinta lingkungan, Agus Musthofa memang dikenal vokal menyuarakan perlindungan terhadap lingkungan. Dalam kasus pemotongan pohon di depan Bank Mandiri ini, Agus berpendapat alangkah kurang bagusnya jika pohon bisa dengan semena - mena dipotong tanpa alasan yang penting untuk kebaikan lingkungan. "Saya lihat tak ada kabel listrik atau apapun yang membuat pohon ini membahayakan manusia. Kalaupun ada kabel telepon yang menumpang di rantingnya, kan tak perlu dipangkas sampai pol rata tanah, cukup dipangkas ranting dan daunnya saja," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir Fauzi Noor, mengatakan bahwa pemotongan pohon peneduh di depan Bank Mandiri itu berdasarkan atas permintaan warga dengan pertimbangan ada kabel melintasi pohon tersebut dan atas pertimbangan keselamatan juga, saat dikejar tentang regulasi dan perundangan bahwa yang berhak memberikan ijin pemotongan adalah Pemerintah Provinsi Kendal, Fauzi belum bisa meenjawab dengan alasan dirinya sedang diluar kota. (Aryo Widiyanto/YSH)
Aryo Widiyanto adalah pewarta berita
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, Ramadan atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media, kuliner dan lainnya ke citizen6@liputan6.com
memprotes pemotongan pohon peneduh jenis Albasia di depan Bank Mandiri pinggir jalur utama Pantura, Kendal yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Kendal.
Agus Musthofa (47) mewakili keresahan warga Pegulon mengungkapkan kegeramannya atas tindakan pemotongan pohon itu. "Tak ada sebab yang jelas kenapa pohon peneduh itu dipotong.Seharusnya cukup dilakukan pemangkasan daun atau ranting dengan ketinggian atap
bangunan. Toh pohon itu sehat tidak mati, lagipula, lazimnya untuk memotong pohon yang terletak di pinggir jalan level Nasional seperti Jalur Pantura Kendal, pihak terkait harus ijin dari Pemerintah Provinsi, bukan ijin dari Cipta Karya Kabupaten," jelas Agus dengan ekspresi tidak nyaman.
Pemilik percetakan Cemerlang ini menambahkan, Cipta Karya juga berlaku kurang bijak dan berkesan tak mengindahkan Perda SUSU yang dibuat Bupati. "Saya lihat seharusnya sebelum dipotong, Pemda dalam hal ini Cipta Karya harus menanam pohon sebagai cadangan, lha ini
kebalik, setelah diprotes warga baru kemudian pohon cadangan ditanam," tambahnya.
Sebagai aktivis pecinta lingkungan, Agus Musthofa memang dikenal vokal menyuarakan perlindungan terhadap lingkungan. Dalam kasus pemotongan pohon di depan Bank Mandiri ini, Agus berpendapat alangkah kurang bagusnya jika pohon bisa dengan semena - mena dipotong tanpa alasan yang penting untuk kebaikan lingkungan. "Saya lihat tak ada kabel listrik atau apapun yang membuat pohon ini membahayakan manusia. Kalaupun ada kabel telepon yang menumpang di rantingnya, kan tak perlu dipangkas sampai pol rata tanah, cukup dipangkas ranting dan daunnya saja," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir Fauzi Noor, mengatakan bahwa pemotongan pohon peneduh di depan Bank Mandiri itu berdasarkan atas permintaan warga dengan pertimbangan ada kabel melintasi pohon tersebut dan atas pertimbangan keselamatan juga, saat dikejar tentang regulasi dan perundangan bahwa yang berhak memberikan ijin pemotongan adalah Pemerintah Provinsi Kendal, Fauzi belum bisa meenjawab dengan alasan dirinya sedang diluar kota. (Aryo Widiyanto/YSH)
Aryo Widiyanto adalah pewarta berita
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, Ramadan atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media, kuliner dan lainnya ke citizen6@liputan6.com