Harga Kripto XRP Coin Parkir di Zona Merah, Ini Penyebabnya

Harga kripto XRP Coin melemah hari ini menyusul berita Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang melibatkan Ripple Labs.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Agu 2023, 16:46 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 16:46 WIB
Menimbang Aset Kripto sebagai Pilihan Investasi Digital Generasi Milenial
Harga XRP Coin berada di level Rp 9.625 melemah 1,10 persen dalam 24 jam terakhir. Volume perdagangan 24 jam terakhir sebesar Rp 25,51 triliun. Kapitalisasi pasar XRP Coin kini berada di kisaran Rp 507,68 triliun. (Foto:@Treasury)

Liputan6.com, Jakarta - Harga kripto XRP Coin melemah hari ini menyusul berita Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan baru-baru ini yang melibatkan Ripple Labs.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Kamis (10/8/2023) harga XRP Coin berada di level Rp 9.625 melemah 1,10 persen dalam 24 jam terakhir. Volume perdagangan 24 jam terakhir sebesar Rp 25,51 triliun. Kapitalisasi pasar XRP Coin kini berada di kisaran Rp 507,68 triliun.

Dalam sebuah surat pada Rabu, 9 Agustus 2023 SEC meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di Manhattan untuk mengizinkan pengadilan banding federal meninjau keputusannya pada 13 Juli, di mana dia mengatakan penjualan token digital XRP Ripple di bursa publik mematuhi undang-undang sekuritas federal.

SEC mengatakan banding dapat mengatasi masalah hukum di mana ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat. SEC juta mengatakan hasil banding memiliki konsekuensi khusus karena kemampuannya untuk menegakkan undang-undang sekuritas, dan untuk tuntutan hukum lainnya.

Ripple Labs, perusahaan di balik kripto XRP Coin mencetak kemenangan parsial dalam pertarungannya dengan SEC dalam putusan pengadilan yang memberikan sedikit kejelasan peraturan untuk industri cryptocurrency di AS.

Pengadilan AS memutuskan penjualan token XRP Ripple di bursa dan melalui algoritme bukan merupakan kontrak investasi. Namun penjualan token secara institusional memang melanggar undang-undang sekuritas federal.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ripple Menang Tuntutan SEC, Banyak Pertukaran Kripto Kembali Perdagangkan XRP Coin

Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin, salah satu mata uang kripto. Credits: pexels.com by Karolina Grabowska

Beberapa Pertukaran kripto kembali mencantumkan token XRP Coin milik Ripple di platform mereka setelah pengadilan federal AS memutuskan pada Kamis, 13 Juli 2023 penjualan XRP Coin di bursa bukan merupakan sekuritas.

Coinbase (COIN) mengatakan pada Kamis mereka akan memulai kembali perdagangan token Ripple jika ada cukup likuiditas untuk token di platformnya. 

"Setelah pasokan yang cukup dari aset ini ditetapkan untuk diperdagangkan pada pasangan perdagangan XRP-USD, XRP-USDT dan XRP-EUR kami akan diluncurkan secara bertahap," kata Coinbase di Twitter, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (15/7/2023).

Gemini juga mengatakan bursa dapat kembali mencantumkan token mengikuti keputusan pengadilan. 

"Mengingat keputusan hari ini bahwa penjualan XRP di bursa bukanlah jaminan, Gemini sedang menjajaki daftar XRP untuk perdagangan spot dan derivatif," kata perusahaan di Twitter.

Pertukaran kripto Kraken juga mengatakan perdagangan XRP ditayangkan langsung di platformnya untuk pengguna AS. Hal itu mereka sampaikan melalui postingan blog perusahaan.

Sementara itu, Bitstamp mengatakan akan mendaftarkan ulang token tersebut di bursanya dalam pernyataan email. Bitstamp adalah salah satu bursa paling awal yang mencantumkan XRP dan tempat likuiditas terkemuka untuk aset tersebut secara global, tambahnya mencatat Ripple memiliki saham minoritas di Bitstamp.

Pengadilan menerbitkan kesimpulan dalam perintah yang mengabulkan sebagian mosi untuk keputusan ringkasan dalam kasus seminal Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap platform tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya