Liputan6.com, Jakarta Pengawas perbankan Uni Eropa menetapkan proposal yang mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki dana yang cukup untuk menebus investor sepenuhnya dan mengusulkan persyaratan modal dan likuiditas minimum untuk penerbit stablecoin dan jenis token digital lainnya.
EBA meluncurkan konsultasi publik mengenai persyaratan likuiditas untuk cadangan aset yang mendukung stablecoin, yang berarti hanya aset yang memenuhi syarat dengan kualitas cukup tinggi yang dapat digunakan.
Baca Juga
Tujuannya adalah untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dijual dengan cepat guna mengumpulkan uang tunai untuk membayar penebusan bahkan di pasar yang sedang tertekan, yang merupakan kunci untuk menghentikan penjualan dan penularan krisis
Advertisement
EBA mengatakan penerbit stablecoin yang didukung oleh suatu mata uang harus dapat menawarkan penebusan penuh yang setara dengan investor..
“Setelah penerapan pedoman tersebut, pengawas dapat memperkuat persyaratan likuiditas emiten terkait untuk menutupi risiko-risiko tersebut berdasarkan hasil stress test likuiditas,” kata EBA dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (15/11/2023).
Stablecoin yang didukung oleh aset seperti emas, hanya perlu menawarkan penebusan sesuai harga pasar yang berlaku untuk aset tersebut pada saat penebusan.
Bank-bank dikecualikan dari persyaratan likuiditas dalam beberapa kasus, mengingat bank-bank tersebut telah memiliki penyangga likuiditas berdasarkan peraturan permodalan dan likuiditas bank UE yang ada, kata EBA.
Aturan likuiditas yang diusulkan memastikan penerbit stablecoin, yang dapat berupa lembaga non-bank, memenuhi perlindungan yang sama, dan juga menghindari keuntungan modal atau likuiditas yang tidak adil terhadap bank.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.