Ini Kata Pelaku Industri Soal Influencer Kripto

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan, imbauan OJK tersebut untuk melindungi investor dari potensi risiko.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 15 Jul 2024, 13:53 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 13:53 WIB
Ini Kata Pelaku Industri Soal Influencer Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer. 

Hal ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, melihat langkah yang diambil oleh OJK semata-mata untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi. 

Dia menuturkan, harus ada upaya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi," ujar Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/7/2024).

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto. Iqbal menegaskan komunitas adalah pusat dari industri kripto. 

Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik. Influencer, menurut Iqbal, juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi. 

"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform, kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau," jelasnya. 

 

 

 

Dampak Larangan

Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Iqbal juga menambahkan setiap kolaborasi dengan influencer harus dilakukan dengan mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.

Mengenai dampak larangan ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, Iqbal mengakui kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tokocrypto, bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.

Iqbal optimistis industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia pun menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan

Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

 Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi lembaga yang mengawasi industri kripto dari sebelumnya yang ada di tangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini OJK tengah membentuk divisi khusus industri kripto.

CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan, transisi kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK ini membuat kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank. Potensi ini memperluas pemanfaatan aset kripto yang sebelumnya kripto dianggap sebagain instrumen perdagangan. 

"Dalam konteks ini, teknologi blockchain menawarkan keunggulan yang signifikan dalam transparansi dan keamanan. Setiap transaksi menggunakan kripto terekam secara permanen dalam jaringan blockchain, memfasilitasi proses audit dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas regulasi seperti OJK," kata Oscar dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Selain itu, kemudahan aksesibilitas kripto juga menjadi nilai tambah untuk mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara perusahaan atau bank. Dia menyebut, NASDAQ, bursa saham di Amerika Serikat telah menggunakan blockchain yang lebih murah.

Oscar menambahkan, semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas. Hal ini membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi. 

 

 

Transaksi Kripto Mudah Dilacak

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," ucapnya.

Ke depan, Oscar menyarankan untuk terus belajar mengenai blockchain dan juga belajar berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA). Ia mengklaim, DCA menjadi strategi investasi yang direkomendasikan dalam kripto untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan.

"Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital ini. Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya