Liputan6.com, Jakarta - China memantau dengan cermat penggunaan aset virtual seperti kripto dan lainnya dalam aktivitas pencucian uang. Hal ini diungkap oleh pengadilan tertinggi negara tersebut. Menurut para ahli hukum, langkah yang dilakukan pemerintah China ini dapat meningkatkan risiko penuntutan atas perdagangan mata uang kripto.
Dalam interpretasi hukum yang diterbitkan pada Senin lalu oleh Mahkamah Rakyat Agung yang merupakan pengadilan tertinggi China, menggunakan aset virtual untuk mentransfer atau mengonversi hasil kejahatan termasuk dalam serangkaian metode pencucian uang yang melanggar hukum pidana.
Baca Juga
“Interpretasi hukum pengadilan tinggi tersebut meningkatkan risiko hukum yang dihadapi oleh investor mata uang kripto China daratan saat melakukan perdagangan, tulis Shao Shiwei, seorang pengacara di Firma Hukum Mankun yang berbasis di Shanghai,” dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (23/8/2024)
Advertisement
Shiwei menambahkan, akibat hal ini mulai sekarang, akan lebih sulit bagi pedagang USDT untuk beroperasi dan bagi orang biasa untuk sesekali memperdagangkan mata uang kripto karena potensi risiko hukum yang tinggi.
Menurut Shao, jika investor biasa menerima hasil dari kegiatan kriminal selama pembelian atau penjualan aset virtual, mereka dapat ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
"Investor kripto di daratan China harus lebih berhati-hati untuk menghindari keterlibatan secara tidak sengaja dalam pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya," tambahnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.