Simak Perbedaan Pengawasan Kripto oleh OJK dan Bappebti

OJK menjelaskan perbedaan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan setelah beralih ke OJK

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jan 2025, 17:06 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 17:06 WIB
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan setelah beralih ke OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan kategori aset kripto setelah beralih ke OJK sesuai Undang-Undang PPSK dari yang awalnya sebagai bagian aset komoditas kini menjadi instrumen dan aset keuangan.  

“Perubahan ini berdampak pada cara pengaturan dan pengawasan kepada aset kripto di Indonesia,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025). 

Hasan mengungkapkan dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan di bawah Kementerian Perdagangan lebih fokus pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya.

Namun setelah beralih, OJK akan menerapkan pendekatan lebih luas yang tak hanya sebatas pengawasan transaksi dan perdagangan, tetapi pada aspek lain. 

Adapun aspek lain yang dimaksud adalah aspek pengembangan produk serta layanan, aspek penawaran, dan aspek lain seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Selain itu, salah satu perubahan signifikan adalah penekanan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Hasan menyebut OJK memiliki mandat yang jelas dalam melindungi konsumen dalams ektor keuangan termasuk konsumen aset kripto.

 

Sistem Terintegrasi

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Hasan menambahkan, dengan beralihnya pengawasan ke OJK maka regulasia set kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas.

“Ini seperti sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya. OJK dalam hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi industri dan memungkinkan kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip stabilitas keuangan,” jelasnya. 

Peralihan ini menurut Hasan bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang lebih aman terintegrasi dan tumbuh secara berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya