Simak 2 Syarat Khusus bagi Pendaftar CPNS Jalur Formasi Disabilitas

Lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dibuka untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Lowongan ini dibuka hingga 20 Juli 2021.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Jul 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 13:05 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dibuka untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Lowongan ini dibuka hingga 20 Juli 2021.

Penyandang disabilitas yang tertarik menjadi CPNS dapat mendaftar melalui portal SSCASN. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan jalur formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Di samping itu, pembukaan formasi penyandang disabilitas merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah atas ketentuan minimal 2 persen kuota CPNS harus diisi oleh orang dengan disabilitas.  

Untuk bisa mendaftar dalam jalur formasi khusus penyandang disabilitas, selain persyaratan umum, pemerintah telah menentukan 2 persyaratan khusus untuk penyandang disabilitas. Kedua syarat tersebut adalah harus menyandang disabilitas dan menyertakan video keseharian.

Simak Video Berikut Ini

Syarat Melamar di Formasi Disabilitas

Melansir unggahan Instagram Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) @konekindonesia, syarat-syarat pendaftaran CPNS untuk formasi penyandang disabilitas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan tersebut yakni:

-Pelamar harus merupakan penyandang disabilitas.

Menurut UU No. 8 tahun 2016, yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat menemui hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Jadi kalau kamu lumpuh karena baru mengalami kecelakaan dan ada kemungkinan besar bisa sembuh dalam jangka waktu dekat berarti kamu bukan termasuk penyandang disabilitas,” tulis tim Konekin, dikutip Rabu (7/7/2021).

-Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Serta, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat Umum

Sedang, persyaratan umum jika ingin melamar CPNS adalah sebagai berikut:

-Pelamar berusia minimal 18-35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

-Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian.

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

-Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

-Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

 

Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Dok Twitter resmi @kempanrb
Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Dok Twitter resmi @kempanrb
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya