Soal Penyandang Disabilitas Ditolak Warga, KND: Pemerintah Harus Hadir dan Jamin Perlindungan

Penyandang disabilitas intelektual di Sidoarjo, Jawa Timur, AA (23) mendapat penolakan dari warga karena acap kali Buang Air Besar (BAK) bukan pada tempatnya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi diskriminasi disabilitas
Ilustrasi diskriminasi disabilitas. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas intelektual di Sidoarjo, Jawa Timur, AA (23) mendapat penolakan dari warga karena acap kali Buang Air Besar (BAK) bukan pada tempatnya.

Terkait penolakan ini, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) Dante Rigmalia meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan agar segera turun tangan.

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin semua hak-hak penyandang disabilitas.

“Kejadian ini sangat memilukan bagi AA dan ibunya, apalagi AA baru saja menjalani 9 bulan rehabilitasi di panti milik pemerintah Jawa Timur,” kata Dante mengutip keterangan pers, Minggu (6/11/2022).

Dante menuturkan, pemerintah atau pihak terkait seyogyanya memberikan layanan khusus yang sesuai dengan derajat kondisi disabilitasnya.

"Setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda, khususnya dalam konteks kasus ini pemerintah harus hadir menjamin perlindungan hukum dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan penolakan oleh kelompok masyarakat,” jelas Dante. 

Lebih lanjut, Dante mengajak semua lapisan masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian sosial bagi semua ragam disabilitas yang berada di lingkungan sekitar mereka.

Sebelumnya, organisasi disabilitas di Sidoarjo Lira Disability Care (LDC) melaporkan bahwa AA tinggal bersama ibunya di Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Menurut sang ibu, Iin (47) penolakan tersebut terjadi saat dirinya sedang berkumpul bersama putranya pada Sabtu, 30 Oktober 2022 di kontrakan barunya.

“Waktu itu saya sedang menerima tamu teman-teman yang sedang menjenguk AA dan saya di kontrakan. Tiba-tiba ada beberapa warga yang datang untuk meminta saya dan anak saya segera pindah,” kata Iin dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).

Warga Merasa Terganggu

Dianggap Mengganggu, Penyandang Disabilitas Intelektual di Sidoarjo Ditolak Warga
Iin dan AA, penyandang disabilitas intelektual yang mendapat penolakan dari warga. Foto: Dok pribadi.

Menurut penuturan Iin, warga merasa terganggu dengan kebiasaan AA yang suka buang air besar tidak pada tempatnya.

“Anak saya memang belum bisa BAB secara mandiri. Hasil pemeriksaan tim medis juga menyatakan AA memiliki hambatan intelektual, fisik, dan mental,” kata Iin.

“Kalau saya ada di rumah ya pasti langsung saya bersihkan jika AA sedang BAB. Apa karena anak saya tidak bisa BAB secara mandiri lantas saya selalu ditolak warga di sana sini, saya capek dan kasihan terhadap nasib AA,” jelas Iin yang juga seorang single parent itu.

Sebagai seorang ibu, Iin ingin merawat secara langsung anaknya dengan baik di tempat yang cukup layak. Namun, karena pekerjaan serabutan yang tidak tentu penghasilan per bulannya, mereka harus sering bergonta-ganti kontrakan.

Minta Perlindungan

Iin pun meminta kepada pemerintah agar segera turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada putranya yang sering mendapatkan penolakan atau perlakuan diskriminatif dari masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon ibu Tri Rismaharini (Menteri Sosial) dan ibu Khofifah (Gubernur Jawa Timur) untuk membantu anak saya,” kata Iin.

“Sejujurnya saya hanya ingin hidup bahagia dan merawat anak saya di tempat yang semestinya,” imbuhnya.

Iin pun mengungkapkan keinginannya mendapatkan bantuan akses rumah bersubsidi untuk ditinggali bersama putranya.

“Demi AA, saya tidak meminta rumah gratisan. Saya hanya meminta bantuan mendapatkan rumah subsidi pemerintah, selanjutnya akan saya cicil setiap bulannya,” katanya.

Sudah Rehabilitasi

Sebelumnya, LDC dan Dinas Sosial Jawa Timur (Dinsos Jatim) merekomendasikan AA untuk direhabilitasi. Rehabilitasi pun dilakukan selama 9 bulan.

Rehabilitasi ini dilakukan di beberapa tempat yakni di panti rehabilitasi sosial bina grahita (UPT-RSBG Tuban), rumah sakit jiwa Menur (RSJ Menur surabaya), dan panti rehabilitasi sosial bina laras (UPT-RSBL Pasuruan).

Setelah menjalani rehabilitasi selama 9 bulan, AA pun kembali mendapatkan perawatan dari pihak keluarga.

Namun, nasib miris ternyata kembali menimpa AA karena kesekian kalinya mendapatkan penolakan oleh beberapa kelompok masyarakat.

Kejadian ini pun sangat disesalkan oleh sejumlah aktivis disabilitas, perlakuan diskriminatif dan penolakan oleh warga ini terjadi hanya selang beberapa hari setelah AA selesai menjalani 9 bulan masa rehabilitasi.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya