Jalankan Praktik Baik bagi Disabilitas, Pemkot Denpasar Terima Anugerah Prakarsa Inklusi dari KND

Pemerintah Kota Denpasar, Bali menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) atas berbagai praktik baik terkait disabilitas yang telah diterapkan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Mar 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2023, 10:00 WIB
KND
Jalankan Praktik Baik bagi Disabilitas, Pemkot Denpasar Terima Anugerah Prakarsa Inklusi dari KND. Foto: KND.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Denpasar, Bali menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) atas berbagai praktik baik terkait disabilitas yang telah diterapkan.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KND Dante Rigmalia pada Jumat, 10 Maret 2023. Dan diterima oleh Walikota Denpasar, Bapak I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E di Graha Nawasena.

Pemerintah Kota Denpasar dinilai telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD).

Ada pula pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

Di Bali juga ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi sosial Orang dengan Skizofrenia (ODS) di Rumah Berdaya. Para penyandang disabilitas juga dilibatkan pada setiap proses kebijakan.

Pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dan pendataan kependudukan serta pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas juga tak luput dari perhatian.

Semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka dukungan KND untuk berlangsungnya Gerakan Indonesia Inklusi - Ramah Disabilitas.

Anugerah Prakarsa Inklusi diberikan oleh KND pada hari-hari tertentu seperti peringatan Hari Disabilitas Internasional, peringatan hari ragam disabilitas tertentu, hari ulang tahun lahirnya lembaga Negara, instansi pemerintah, badan hukum, provinsi, kabuapten/kota, atau acara resmi lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hadiah Ulang Tahun Denpasar

Dalam kesempatan ini, KND memberikan penghargaan API dalam momen ulang tahun Kota Denpasar. Pada 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun.

Bukan hanya karena ulang tahun, API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar karena telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan.

Kelayakan yang disyaratkan tersebut yakni:

  • Indikator struktur terkait dengan keberadaan kebijakan pemerintah daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai tingkat pemerintahan daerah hingga pada tingkat desa.
  • Indikator proses terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  • Indikator hasil terkait dengan penikmatan hak penyandang disabilitas baik sebagai individu ataupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hasil Pemantauan KND di Bali

Pada akhir Mei 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali. Di mana salah satu wilayahnya adalah Kota Denpasar.

Salah satu hasil pemantauan tersebut adalah adanya komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ini diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, pada akhir Desember 2022, lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


Aturan Pemberian Penghargaan

Salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020. Ini membahas tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan Presiden tersebut mengamanatkan pemberian penghargaan yang bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Peraturan Presiden tersebut kemudian diimplementasikan oleh KND melalui Peraturan Komisi Nasional Disabilitas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganugerahan dan Penghargaan atas Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Di mana salah satu kategorisasi penghargaannya adalah Anugerah Prakarsa Inklusi (API).

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya