Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. KPU pun meminta agar pemilih disabilitas mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya. Sehingga tahu, besok memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana.
"Dicek semua untuk mengetahui TPS berada di mana, karena dalam satu desa atau RT bisa saja TPS lebih dari satu, dan satu TPS kita batasi pemilihnya hanya 300 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Reni Rinjani Pratiwi dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Baca Juga
Bila ada penyandang disabilitas yang belum masuk dalam DPT untuk segera menghubungi penyelenggara pemilu di KPU kabupaten/kota, baik di tingkat kecamatan, maupun di tingkat kelurahan.
Advertisement
"KPU sangat mendukung inklusivitas dan terus difasilitasi. Kami berupaya dari setiap pemilu ke pemilu untuk semakin mempermudah dan memberikan akses kepada teman pemilih semua, khususnya yang difabel untuk bisa semakin mudah memenangkan haknya," kata Reni mengutip Antara.
Keluarga Bantu Cek Lokasi TPS
Reni menjelaskan hak politik itu dua, bisa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. KPU sebagai penyelenggara pemilu melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak keduanya, melayani masyarakat untuk dipilih dan memilih, mewujudkan keterlibatan yang lebih banyak, serta melindungi teman-teman disabilitas KPU juga berupaya untuk terus mewujudkan langkah yang lebih nyata dengan memberikan akses bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.
"Pertama, mengajak teman-teman disabilitas untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, cek DPT di smartphone, di laman cekdptonline.kpu.go.id, di situ tinggal masukkan NIK, pasti sudah kelihatan nanti nyoblosnya di mana," tuturnya.
Ia juga mendorong keluarga kalangan difabel untuk membantu mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) agar saat pemilihan para penyandang disabilitas lebih mudah untuk mengakses lokasi tersebut.
Advertisement
Syarat Menjadi Pemilih
Anggota KPU Betty Epsion Idroos pun menjelaskan soal syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024. Syarat-syarat ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK.
- STidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.