Penyandang Disabilitas Bukan Hanya Jadi Penonton Pembangunan Negara, Ingat Definisi Demokrasi Inklusif

Makna demokrasi inklusif adalah sistem demokrasi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Jun 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 08:00 WIB
Penyandang Disabilitas Tak Hanya Jadi Penonton Pembangunan Negara, Ingat Definisi Demokrasi Inklusif
Penyandang Disabilitas Tak Hanya Jadi Penonton Pembangunan Negara, Ingat Definisi Demokrasi Inklusif. Foto: LINKSOS.

Liputan6.com, Jakarta - Demokrasi inklusif menjadi bahan perbincangan di antara pegiat hak disabilitas. Menurut Founder Lingkar Sosial (Linksos) Ken Kertaningtyas, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara, inklusif adalah sifat menerima perbedaan, menghormati keragaman, menghilangkan hambatan, serta mengakui kesamaan hak sebagai warga negara.

“Inklusi adalah isu saat ini, yang pada masa lampau isu ini sudah dibahas oleh nenek moyang kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sehingga makna demokrasi inklusif ini adalah sistem demokrasi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ken dalam keterangan pers di laman resmi Linksos dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

Dia menambahkan, indikator adanya demokrasi adalah ketika masyarakat dalam hal ini terlibat secara bermakna dalam pembangunan. Misalnya terlibat dalam musrenbang atau musyawarah rencana pembangunan. Selain ikut dalam perencanaan, juga terlibat dalam implementasi, jadi bukan menonton saja. Serta terlibat dalam evaluasi, dalam hal ini masyarakat sebagai fungsi kontrol.

Lalu indikator inklusif adalah ketika tak ada lagi pembedaan sekalipun perbedaan itu tetap ada.  Perbedaan itu misalnya laki-laki dan perempuan, disabilitas dan non disabilitas, perbedaan agama, suku, bahasa dan lainnya.

Perbedaan dapat menjadi bentuk dari diskriminasi pelayanan. Misalnya non difabel mudah mengakses sesuatu, sementara penyandang disabilitas tidak karena nihilnya akomodasi yang layak.

“Sehingga indikator demokrasi inklusif adalah penyandang disabilitas terlibat secara penuh dan bermakna tanpa pembedaan atau diskriminasi,” jelas Ken.

Praktik Baik Demokrasi Inklusif

Praktik baik penerapan demokrasi inklusif dapat di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, lanjut Ken.

“Di Kabupaten Malang terdapat musrenbang yang sudah mengundang penyandang disabilitas. Musrenbang adalah musyawarah rencana pembangunan. Dalam musrenbang ini penyandang disabilitas berkesempatan menyampaikan usulannya. Ini bagus dan kami apresiasi,” papar Ken.

Musrenbang di tingkat kabupaten disebut Musrenbang Kabupaten. Dalam hal ini, musrenbang membahas usulan-usulan di tingkat kecamatan atau Musrenbang Kecamatan. Musrenbang Kecamatan membahas usulan-usulan dari tingkat desa atau Musrenbang Desa.

Kemudian, Musrenbang Desa membahas usulan-usulan di tingkat dusun atau Musyawarah Dusun. Jadi inti dari semua usulan adalah di tingkat dusun.

“Nah, evaluasinya adalah, penyandang disabilitas (perwakilan) diundang dalam Musrenbang Kabupaten. Inti dari Musrenbang Kabupaten selama ini semacam sosialisasi usulan-usulan. Jadi seharusnya, penyandang disabilitas sudah terlibat sejak musyawarah dusun, bahkan musyawarah RT.”

Secara umum, evaluasinya di Kabupaten Malang perlu upaya untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Gagasan konkretnya, pemerintah mendorong pelibatan penyandang disabilitas sejak dari musyawarah dusun.

Musrenbang Tematik Disabilitas

Praktik baik lainnya, di Kota Malang terdapat satu inovasi yakni Musrenbang Tematik Disabilitas. Dalam musrenbang ini, penyandang disabilitas bisa lebih fokus menyampaikan usulan pembangunan. 

Musrenbang Tematik Disabilitas merupakan bagian praktik dari demokrasi inklusif.

Evaluasinya adalah bagaimana kekuatan fungsi kontrol masyarakat dalam hal ini masyarakat penyandang disabilitas. Contohnya, saat ini Pemkot Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Malang. Raperda Disabilitas dibahas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu, 21 November 2023.

“Namun, penyusunan Raperda ini tidak melibatkan penyandang disabilitas. Mestinya, Pemkot Malang mengundang seluruh perwakilan organisasi penyandang disabilitas untuk bersama-sama membahas Raperda tersebut.”

“Penyusun raperda disabilitas yang tidak melibatkan penyandang disabilitas ini melukai praktik baik demokrasi yang inklusif yaitu Musrenbang Tematik Disabilitas,” kata Ken.

Forum Inklusi Kota Batu

Selanjutnya, bagaimana praktik demokrasi inklusif di Kota Batu? Terkait dengan isu Raperda, di Kota Batu belum terdapat kabar tentang raperda Disabilitas.

“Harapannya, jika Pemkot Batu akan menyusun Perda Disabilitas, supaya melibatkan penyandang disabilitas. Terlebih di Kota Batu terdapat praktik baik upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Praktik baik tersebut bernama Forum Inklusi Kota Batu.”

Pada November 2023, Linksos Kota Batu bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Batu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Masyarakat Peduli Disabilitas. FGD menghasilkan terbentuknya Forum Inklusi Kota (FIK) Batu dan usulan rencana kerja.

FIK Batu adalah forum lintas organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan di Kota Batu. Forum ini bertujuan membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat luas terhadap disabilitas.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya