Bentuk Pemerintahan NKRI Adalah Republik Presidensial

Pelajari bentuk pemerintahan NKRI sebagai republik presidensial, sistem pemerintahan, struktur lembaga negara, dan perkembangannya dari masa ke masa.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2024, 14:17 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 14:16 WIB
bentuk pemerintahan nkri adalah
Bentuk pemerintahan nkri adalah Republik Presidensial (©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion)

Liputan6.com, Jakarta - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut bentuk pemerintahan republik dengan sistem presidensial. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia, struktur kelembagaan negara, serta perkembangannya dari masa ke masa.

Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk pemerintahan republik merupakan sistem di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakil yang dipilih dalam pemilihan umum. Kata "republik" berasal dari bahasa Latin "res publica" yang berarti "urusan publik". Dalam sistem republik, kepala negara tidak didasarkan pada keturunan atau warisan, melainkan dipilih secara demokratis untuk masa jabatan tertentu.

Ciri-ciri utama bentuk pemerintahan republik antara lain:

  • Kepala negara adalah presiden yang dipilih oleh rakyat
  • Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat
  • Pergantian kekuasaan dilakukan secara demokratis melalui pemilu
  • Terdapat pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif

Indonesia menegaskan diri sebagai negara republik dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Pilihan bentuk republik ini menegaskan penolakan terhadap sistem monarki atau kerajaan yang pernah ada di nusantara sebelum kemerdekaan.

Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Selain berbentuk republik, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memegang jabatan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa karakteristik sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia antara lain:

  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung kepada rakyat
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Masa jabatan presiden tetap, tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kecuali melalui mekanisme impeachment
  • Adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif

Sistem presidensial ini diadopsi untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan stabil. Presiden memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun kekuasaannya tetap dibatasi oleh konstitusi dan mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Struktur Kelembagaan Negara Indonesia

Untuk menjalankan sistem pemerintahan presidensial, Indonesia memiliki struktur kelembagaan negara yang terdiri dari berbagai lembaga tinggi negara. Lembaga-lembaga ini memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai amanat konstitusi. Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi negara pemegang kedaulatan rakyat. Namun kini kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Tugas dan wewenang MPR antara lain:

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Saat ini jumlah anggota MPR adalah 711 orang.

Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
  • Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri kabinet. Presiden juga harus memperhatikan pendapat DPR dalam pengambilan kebijakan penting kenegaraan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tugas dan wewenang DPR antara lain:

  • Membentuk undang-undang bersama Presiden
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan undang-undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
  • Membahas dan menyetujui APBN yang diajukan Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN
  • Memilih anggota BPK
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya

Saat ini jumlah anggota DPR adalah 575 orang yang mewakili partai politik peserta pemilu. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Pembentukan DPD dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara melalui peningkatan peran dan keterwakilan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik nasional. Wewenang DPD antara lain:

  • Mengajukan RUU tertentu kepada DPR
  • Ikut membahas RUU tertentu
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR

Jumlah anggota DPD ditetapkan sebanyak 4 orang dari setiap provinsi. Dengan 34 provinsi saat ini, maka jumlah anggota DPD adalah 136 orang.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Wewenang MA antara lain:

  • Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

MA dipimpin oleh seorang Ketua MA yang dipilih dari dan oleh hakim agung. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Wewenang MK antara lain:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD

MK terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas KY antara lain:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan 5 orang anggota. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa

Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan. Berikut adalah perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa:

Masa Orde Lama (1945-1966)

Pada awal kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sesuai UUD 1945. Namun pada November 1945 terjadi perubahan ke sistem parlementer dengan dibentuknya kabinet Sjahrir. Sistem parlementer ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan ke UUD 1945.

Beberapa karakteristik sistem pemerintahan pada masa Orde Lama:

  • Pergantian kabinet yang sering terjadi akibat mosi tidak percaya dari parlemen
  • Peran presiden yang dominan terutama setelah Dekrit 1959
  • Penerapan Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno
  • Konflik ideologis antara kelompok nasionalis, agama dan komunis

Masa Orde Lama berakhir setelah peristiwa G30S/PKI dan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang menandai peralihan kekuasaan ke Soeharto.

Masa Orde Baru (1966-1998)

Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia kembali menerapkan sistem presidensial berdasarkan UUD 1945. Beberapa ciri sistem pemerintahan Orde Baru antara lain:

  • Dominasi kekuasaan eksekutif yang sangat kuat
  • Peran militer yang besar dalam politik melalui dwifungsi ABRI
  • Pembatasan jumlah partai politik
  • Penerapan demokrasi Pancasila yang sentralistik
  • Pembangunan ekonomi yang berorientasi pertumbuhan

Sistem Orde Baru yang otoriter akhirnya runtuh pada tahun 1998 seiring krisis ekonomi dan tuntutan reformasi dari masyarakat.

Masa Reformasi (1998-sekarang)

Era Reformasi ditandai dengan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali pada tahun 1999-2002. Beberapa perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi antara lain:

  • Pembatasan masa jabatan presiden maksimal 2 periode
  • Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat
  • Pembentukan lembaga baru seperti DPD, MK dan KY
  • Penguatan fungsi legislatif DPR
  • Desentralisasi dan otonomi daerah yang luas
  • Jaminan kebebasan berserikat dan kemerdekaan pers

Sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan namun dengan mekanisme checks and balances yang lebih kuat antar lembaga negara. Prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum juga semakin ditegaskan dalam konstitusi.

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Penerapan sistem presidensial di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:

Kelebihan:

  • Pemerintahan yang lebih stabil karena presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen
  • Presiden memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat
  • Checks and balances antar lembaga negara lebih terjamin
  • Kabinet lebih stabil karena tidak tergantung pada dukungan parlemen
  • Pengambilan kebijakan dapat lebih cepat dan efektif

Kelemahan:

  • Potensi deadlock antara eksekutif dan legislatif jika berbeda partai
  • Sistem presidensial cenderung melahirkan eksekutif yang kuat
  • Pergantian kabinet di tengah jalan sulit dilakukan
  • Kurang fleksibel dalam menghadapi dinamika politik
  • Sistem kepartaian yang terfragmentasi dapat mengganggu efektivitas pemerintahan

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Indonesia menerapkan beberapa penyesuaian seperti pemberian hak angket DPR, pembatasan masa jabatan presiden, serta penguatan fungsi pengawasan DPR.

Prinsip Negara Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip negara hukum ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa ciri negara hukum yang diterapkan di Indonesia antara lain:

  • Supremasi hukum (supremacy of law)
  • Persamaan dalam hukum (equality before the law)
  • Asas legalitas (due process of law)
  • Pembatasan kekuasaan
  • Organ-organ pemerintahan yang independen
  • Peradilan bebas dan tidak memihak
  • Peradilan tata usaha negara
  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)

Prinsip negara hukum ini menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Prinsip kedaulatan rakyat ini menjadi landasan sistem demokrasi di Indonesia. Beberapa perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain:

  • Pemilihan umum yang bebas dan adil untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul
  • Partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
  • Pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
  • Jaminan kebebasan pers
  • Pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk mencegah absolutisme

Meski demikian, kedaulatan rakyat tetap dilaksanakan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya tirani mayoritas yang dapat mengancam hak-hak minoritas.

Tantangan dan Prospek Sistem Pemerintahan Indonesia ke Depan

Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan ke depan, antara lain:

  • Penguatan sistem kepartaian yang lebih sederhana dan efektif
  • Peningkatan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat
  • Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang konsisten
  • Penguatan desentralisasi dan otonomi daerah
  • Peningkatan profesionalisme birokrasi
  • Penguatan checks and balances antar lembaga negara
  • Perlindungan hak asasi manusia dan kelompok minoritas

Namun demikian, sistem pemerintahan Indonesia juga memiliki beberapa prospek positif, seperti:

  • Stabilitas politik yang semakin baik
  • Konsolidasi demokrasi yang terus berlanjut
  • Penguatan peran masyarakat sipil
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel

Dengan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, diharapkan sistem pemerintahan Indonesia dapat semakin efektif dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Kesimpulan

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik dengan sistem presidensial. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia memiliki beberapa karakteristik khas, seperti pemilihan presiden secara langsung, pemisahan kekuasaan yang tegas, serta mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Struktur kelembagaan negara terdiri dari berbagai lembaga tinggi seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan KY yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Sistem ini terus mengalami perkembangan sejak masa kemerdekaan hingga era reformasi saat ini.

Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meski masih menghadapi berbagai tantangan, sistem pemerintahan Indonesia terus berproses menuju konsolidasi demokrasi yang lebih mapan demi mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa.

Ke depan, diperlukan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk terus menyempurnakan sistem pemerintahan agar semakin efektif, efisien dan mampu menjawab dinamika zaman. Dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat terwujud sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya