Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Punya Gaya Hidup Mirip 'Hantu'

Pembunuh 2 WNI, Rurik Jutting segera menjalani tes psikologi untuk mengetahui apakah ia mengalami gangguan kejiwaan.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 10 Nov 2014, 15:53 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 15:53 WIB
Kasus pembunuhan WNI di Hong Kong
Kasus pembunuhan WNI di Hong Kong (Reuters)

Liputan6.com, Wan Chai - Bankir asal Inggris, Rurik Jutting tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Hong Kong atas dugaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap 2 warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

Setelah menghadap pengadilan pada sidang perdana dan kedua, Jutting segera menjalani tes kejiwaan untuk mengetahui apakah ia mengalami gangguan jiwa atau tidak, meski sebelumnya lulusan Cambridge University itu dilaporkan menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi waras.

Jutting adalah ekspatriat yang telah menetap di Hong Kong selama 1 tahun, terhitung sejak musim panas 2013 (Juni, Juli atau Agustus). Pria 29 tahun itu hidup di sebuah unit apartemen mewag dan bekerja di sebuah kantor yang lokasinya di gedung pencakar langit. Setiap harinya, Jutting menikmati fasilitas mewah di tempat tinggalnya seperti kolam renang, restoran. Dia juga kerap terlihat di sejumlah tempat hiburan.

Bagi warga lokal Hong Kong, orang seperti Jutting disebut 'gweilo' atau 'hantu'. Bukan hantu dalam arti sebenarnya. Sebutan itu ditujukan bagi orang asing yang berkulit putih yang kerap 'gentayangan'.

"Hidup mereka hanya itu-itu saja, sangat membosankan. Tak ada teman, tak ada keluarga, tempat tinggal yang sepi, pekerjaan yang membosankan. Mereka rentan dekat dengan dunia narkoba dan prostitusi," ungkap seorang bankir lokal, seperti dimuat National Post, Senin (10/11/2014).

Kata dia, alasan kenapa orang asing di Hong Kong seperti Jutting kerap menghabiskan aktivitasnya di dunia malam lantaran pekerjaan mereka selama 14 jam yang membuat jemu.

"Seks dan narkoba sudah lumrah bagi mereka. Mereka sulit menjalin hubungan dekat dengan warga lokal, itu membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar norma setempat, bahkan kriminal," ujar bankir tersebut.

Pada persidangan kedua yang digelar pada Senin ini, hakim Bina Chainrai menyatakan Jutting akan menjalani tes kejiwaan. Persidangan akan dilanjutkan pada 24 November mendatang.

Sementara Jaksa Louise Wong mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan yang sedianya dilakukan pada Jumat 7 November tidak jadi dilakukan lantaran Jutting menolak. Namun pengacara si tersangka, Tim Parker mengatakan reka ulang tersebut mungkin akan dilakukan pada waktu mendatang.

Sebelumnya di sidang perdana, Saat ditanya apakah ia memahami dakwaan yang dijatuhkan padanya, Jutting menjawab, "Ya." Jutting kemudian menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya masih waras, tak mengalami gangguan jiwa. "Aku tidak gila," ujar Rurik Jutting. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya