500 Terpidana Teroris Pakistan Akan Dieksekusi Mati

Publik kembali mendesak teroris terhukum mati segera dieksekusi. Setelah serangan berdarah di sebuah sekolah Peshawar Pakistan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 23 Des 2014, 09:35 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 09:35 WIB
Tulisan warga yang mengutuk aksi teroris. (Reuters)
Tulisan warga yang mengutuk aksi teroris. (Reuters)

Liputan6.com, Islamabad - Lebih dari 500 terpidana mati kasus terorisme di Pakistan akan segera dieksekusi, setelah Presiden Mamnoon Hussain menolak pengampunan atau grasi yang diajukan. Moratorium pelaksanaan hukuman mati juga telah dicabut.

Ini berarti sejumlah eksekusi akan segera dilakukan di negara itu. Satu per satu teroris pun akan menemui ajalnya dengan hukuman gantung.

"Ratusan terpidana mati lain akan dieksekusi dalam beberapa bulan ke depan," demikian diberitakan media setempat yang dikutip dari BBC, Selasa (23/12/2014).

Serangan Taliban di Peshawar menewaskan 141 orang dan menimbulkan kemarahan publik Pakistan. Masyarakat kembali mendesak teroris terhukum mati segera dieksekusi.

Namun tak semua sepakat. "Jumlah orang yang dikenai hukuman mati di Pakistan terbanyak di dunia, lebih 8.000 orang menanti eksekusi," ungkap salah satu kelompok hak asasi manusia.

Amnesty International pada hari Senin 22 Desember menyatakan tindakan menghukum 500 orang, dalam beberapa minggu, yang akan dilakukan Pakistan, seperti dikutip dari Telegraph, sangat mengganggu. Langkah itu juga dinilai tak akan melindungi warga sipil dari serangan Taliban.

Pegiat hak asasi manusia di Pakistan mengungkapkan, kebanyakan terpidana hukuman mati tidak terkait dengan kelompok teroris.

Pada Jumat dan Senin 19-21 Desember, 6 orang telah dieksekusi mati sejak moratorium eksekusi mati dicabut, setelah pembantaian sekolah di Peshawar oleh Taliban.

Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif bertekad memberantas terorisme setelah serangan berdarah itu. "Kami sudah memutuskan untuk meneruskan perang melawan terorisme sampai teroris terakhir dibasmi," tegas dia. (Tnt/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya