Liputan6.com, Damaskus - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Tengah, Lili Mariana yang bekerja di Suriah ditemukan sudah tidak bernyawa di kamarnya. Perempuan kelahiran 1979 itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto Lili menjadi korban TPPO karena saat ini pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke beberapa negara Timur Tengah. Salah satunya adalah Suriah.
Baca Juga
"Pengirim TKW Lili Maryana adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011," sebut Djoko kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2016).
Advertisement
"Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman almarhumah harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambah Djoko.
Sementara itu dijelaskan Pejabat Protokol Konsuler dan Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, AM. Sidqi Lili ditemukan tewas pada awal 2016 lalu. Lili dipastikan tewas bunuh diri usai berdasarkan hasil otopsi rumah sakit setempat.
Baca Juga
"Almarhumah ditemukan gantung diri di balik pintu kamarnya menggunakan selendang hijau yang diikatkan pada pipa pemanas ruangan pada 3 Januari lalu," sebut dia.
"Pejabat KBRI Damaskus telah melihat jenazah Lili kamar mayat RS Mujtahid Damaskus dan menghadiri autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Berdasarkan hasil otopsi RS Mujtahid Damaskus, Lili dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 3 Januari 2016 karena gantung diri," tutur dia.
Saat ini jenazah Lili sudah dikebumikan di Suriah. Proses sholat jenazah dipimpin langsung oleh Imam Masjid Bilal di Damaskus setelah selesai salat dzuhur berjamaah.
Lili diketahui keluar dari Indonesia menuju Malaysia pada tanggal 20 September 2015. Lalu diberangkatkan masuk ke Suriah pada tanggal 7 Oktober 2015.
Almarhumah bekerja di rumah majikan Khaldun Krayem belum genap 3 (tiga) bulan. Dia merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena masuk ke Suriah pasca Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan TimurTengah. Keberangkatannya tidak melalui agen PPTKI di Indonesia.