Argentina Legalkan Kepemilikan Ganja

Mahkamah Agung Argentina menetapkan hukum baru tentang kepemilikan ganja. Aturan ini memperbolehkan seseorang memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2009, 13:47 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2009, 13:47 WIB
090826aaktual_ganja.jpg
Liputan6.com, Buenos Aires: Mahkamah Agung Argentina menetapkan hukum baru berkaitan dengan kepemilikan ganja, Selasa (25/8), waktu setempat. Aturan yang cukup mengejutkan ini berisi tentang ketentuan memperbolehkan seseorang menggunakan daun ganja secara pribadi dalam jumlah kecil. Pihak MA mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi privasi seseorang yang tidak memiliki niat mengganggu ketertiban dan tidak merugikan pihak lain.

Bagi sebagian masyarakat Argentina, hal ini merupakan sebuah kemenangan. Namun MA menegaskan peraturan ini tidak bisa dianggap sebagai izin legal mengkonsumsi ganja secara berlebihan.

Keputusan ini dikeluarkan MA Argentina empat hari setelah Mexico melegalkan kepemilikan sejumlah narkotika seperti heroin, ganja, dan kokain. Lewat putusan tersebut, warga Mexico dapat dengan bebas memiliki lima gram ganja, lima ratus miligram kokain, dua gram opium, dan lima puluh miligram heroin tanpa takut dijerat hukum.(VIN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya