Liputan6.com, Seoul - Seorang TKI asal Indramayu, Jawa Barat berinisial SU dideportasi oleh Otoritas Korea Selatan. Pemulangan paksa itu dilakukan karena pekerja tersebut terbukti mengidap TBC (Tuberkolosis).
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Seoul, M. Aji Surya mengatakan, SU dipulangkan saat baru tiba di bandara Seoul.
Baca Juga
Baca Juga
"Warga Indramayu, Jawa Barat berinisial SU tiba tanggal 19 April 2016, pemuda yang terlahir tahun 1992 itu terpaksa dideportasi hari berikutnya," ucap Aji melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/4/2016).
Advertisement
"Dalam medical check-up di bandara, ia terbukti tidak layak bekerja karena mengidap penyakit TBC," papar dia.
Menurut Aji, kejadian seperti ini bukan pertama kali. Belum lama ini hal serupa juga menimpa seorang TKIÂ asal Purwodadi.
"Seorang calon TKI dari Purwodadi dipulangkan saat tiba di Bandara Incheon gara-gara mengidap TBC, 13 April lalu," sambung dia.
Aji menyatakan, dipulangkannya 2 WNI dari Korsel dalam waktu kurang dari sebulan karena tidak memenuhi standar kesehatan karena mengidap penyakit ironis. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan citra buruk bagi pekerja asal Indonesia.
"Kenyataan tersebut menambah daftar panjang WNI yang disuruh pulang Pemerintah Korea Selatan karena alasan kesehatan," jelas Aji.
"Hal ini juga menggarisbawahi masih adanya praktik tidak benar antara klinik tertentu dengan calon pencari kerja," pungkas Aji.