Liputan6.com, Hong Kong - Tiga pemimpin mahasiswa dalam gerakan pro-demokrasi Hong Kong, yang memimpin aksi massa dan duduk massal pada 2014 akhirnya dijatuhi hukuman.
Joshua Wong dikenakan hukuman 80 jam pelayanan masyarakat, dan Law Nathan dengan sanksi serupa selama 120 jam. Sementara Alex Chow dikenakan 3 pekan bui yang ditangguhkan selama satu tahun.
Baca Juga
Mengintip Ratusan Mainan Artistik Unik di Hong Kong Art Toy Story 2024 Jakarta, Buka Peluang Kolaborasi dengan Seniman Lokal
Berwisata Budaya ke Kampung Nelayan di Hong Kong, Diajak Bikin Telur Asin hingga Belanja Hasil Laut
Kisah Pembunuhan yang Pernah Bikin Geger Hong Kong, Kepala Korban di Boneka Hello Kitty
Seperti dilansir dari BBC, Senin (15/8/2016), tiga 'sekawan' itu terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Advertisement
Wong serta Law dan Chow kedapatan tengah memanjat pagar ke dalam halaman depan kompleks pemerintah Hong Kong pada tanggal 26 September tahun 2014. Atas dasar itulah ketiganya dikenakan hukuman karena melanggar hukum pemerintah selain keterlibatannya pada demo.
Penangkapan mereka memicu protes massa pro-demokrasi, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Revolusi Payung. Bahkan hingga membuat bagian dari kota itu lumpuh selama hampir tiga bulan.
Gerakan yang diserukan di Beijing itu memungkinkan pemilihan sepenuhnya bebas bagi pemimpin wilayah semi-otonom. Namun, aksi mereka gagal untuk memenangkan konsesi dari Beijing pada reformasi politik.
"Pengadilan berpendapat tiga terdakwa mengekspresikan pandangan dan tuntutan mereka benar-benar keluar dari keyakinan politiknya, atau keprihatinan mereka terhadap masyarakat," kata hakim pengadilan distrik tersebut, Juni Cheung.
"Tujuan dan motif mereka bukan untuk kepentingan mereka sendiri atau menyakiti orang lain."
Law adalah di antara beberapa aktivis muda yang sekarang berupaya masuk jalur politik mainstream. Hukuman itu membuatnya dapat ikut serta dalam pemilu dewan legislatif mendatang.